TEMA

Sub-tema
3

Perbaikan Pelayanan Dasar Untuk Mengurangi Kesenjangan Wilayah

Akses terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, air minum, dan sanitasi, adalah fundamental dalam memastikan kesejahteraan dan kualitas hidup bagi semua penduduk Indonesia. Pelayanan dasar ini juga memastikan bahwa Indonesia memiliki angkatan kerja yang sehat dan terdidik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.

Namun demikian, akses dan kualitas pelayanan dasar antar daerah dan kelompok masyarakat menjadi penghambat bagi pertumbuhan Indonesia. Di sektor pendidikan, distribusi guru yang tidak merata dan buruknya kualitas pendidikan di banyak daerah adalah persoalan signifikan. Di sektor kesehatan, masih banyak rumah sakit pemerintah dan swasta belum memenuhi standar minimum. Masih banyak rumah tangga berpendapat rendah belum memiliki rumah yang memadai, dan ketiadaan akses air minum dan sanitasi di banyak tempat berpengaruh pada tingginya angka penyakit menular dan stunting.

Permasalahan dalam pemenuhan layanan dasar meliputi kurangnya akses pada layanan dasar; khususnya di antara masyarakat marginal; kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia; tidak meratanya distribusi sarana dan prasarana; kurangnya pendekatan baru dan inovatif dalam penyelenggaraan layanan; serta rendahnya koordinasi lintas sektor.

Apa saja strategi terbaik untuk mengatasi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan layanan dasar? Bagaimana Indonesia dapat memastikan penduduk di semua wilayah dapat mengakses pelayanan berkualitas?

Submisi terbuka untuk makalah dengan topik-topik berikut:

  1. Meningkatkan mutu layanan dasar pendidikan, kesehatan, perumahan, air minum, dan sanitasi.
  2. Menurunkan ketimpangan akses antara kelompok masyarakat dan antarwilayah.
  3. Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penyediaan layanan dasar yang berkualitas.
  4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM untuk penyediaan layanan dasar.
  5. Paktif masyarakat dalam peningkatan pelayanan dasar.
  6. Peningkatan efisiensi dan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pelayanan dasar.
--> -->