Sub-tema
3

Menciptakan Peluang Kerja yang Inklusif

Apa yang perlu dilakukan pemerintah dan pemberi kerja untuk mengurangi hambatan untuk mempekerjakan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok-kelompok rentan lainnya? Kebijakan apa yang dapat membantu meningkatkan akses pekerjaan bagi semua dan menciptakan tempat kerja yang inklusif?

UUD 1945 menjamin hak semua warga negara atas kemerdekaan, kesempatan yang sama dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, termasuk perlindungan khusus kepada kelompok rentan. Indonesia telah menegaskan komitmennya bagi penerapan prinsip-prinsip ini dalam pekerjaan melalui ratifikasi beberapa Konvensi International Labour Organisation (ILO) tentang upah dan non-diskriminasi di tempatkerja. 

Walau demikian, hambatan terhadap akses ke pekerjaan layak masih ada. Perempuan dan kelompok marginal lainnya masih menghadapi berbagai rintangan, khususnya dalam perekrutan, remunerasi, jam kerja, promosi, peluang pengembangan diri, dan hal-hal lainnya. Kondisi ini terlihat dari tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan (TPAK), yang masih bertahan di rata-rata 50% selama 20 tahun terakhir, sementara partisipasi laki-laki telah meningkat menjadi 84%. Secara rata-rata, perempuan juga masih mendapat 77% dari upah yang didapat laki-laki untuk jenis pekerjaan yang sama. Partisipasi kerja di antara para penyandang disabilitas juga rendah (74,4%), dan mayoritas dari mereka bekerja di sektor informal karena kesulitan mengakses kerja formal dan/atau lingkungan kerja yang inklusif.

Sub-tema ini mendalami:

  • Pendekatan untuk memperluas akses ke kegiatan ekonomi produktif dan pengembangan keterampilanbagi kelompok rentan;
  • Kebijakan untuk mengurangi hambatan terhadap pekerjaan yang layak bagi kelompok rentan;
  • Pendekatan untuk meningkatkan kesadaran di antara pemberi kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan peluang kerja yang setara;
  • Pendekatan untuk meningkatkan kolaborasi antara pemberi kerja, pegawai dan serikat pekerja untuk membangun kapasitas mereka dalam menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi di tempat kerja;
  • Bagaimana meningkatkan penegakan dan akses pada perlindungan hukum melawan diskriminasi di tempat kerja;
  • Praktik-praktik cerdas dari negara lain yang dapat diadaptasi pada konteks Indonesia.
--> -->