• Generic placeholder image
    Bima Satria
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Membedah ketimpangan spasial di Indonesia: Kabupaten Pinggiran, Kabupaten yang bukan berbatasan langsung dengan kota

June 12, 2018

Kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konstelasi ruang di mana ketimpangan tersebut berada. Aglomerasi penduduk dalam suatu bentuk ruang fungsional perkotaan berfungsi sebagai pusat pertumbuhan (growh centre). Sistem kota-kota di Indonesia yang sebagian besar beraglomerasi di Pulau Jawa, memberikan keuntungan signifikan terhadap wilayah sekitar dalam jangkauan pelayanannya (hinterland). Wacana membangun Indonesia dari pinggiran tidak bisa dilepaskan dari peran kutub-kutub pertumbuhan ini, baik dalam skala besar seperti kota-kota otonom di Indonesia dengan ukuran di atas 100.000 penduduk; pada skala kecil seperti perkotaan-perkotaan dalam kabupaten yang memiliki fungsi layaknya pusat pertumbuhan (growth pole). Kawasan perkotaan ini berada dalam wilayah kewenangan administrasi Kabupaten Otonom, termasuk Kabupaten yang ada di pinggiran. Diperlukan payung hukum khusus dan berbeda(asimetris) yang mengatur tata kelola perkotaan dalam kabupaten tersebut. Dengan kata lain mengoptimalkan peran kutub-kutub tersebut dalam menyebarkan manfaat pembangunan ke di daerah-daerah pinggiran (trickling down).


Comment