• Ristika Putri Istanti
    Ristika Putri Istanti
    Ristika Putri Istanti yang biasanya dipanggil dengan nama Tika ini bekerja sebagai analis di salah satu lembaga asosiasi pemerintah kabupaten yang berkomitmen dalam pembangunan berkelanjutan yang bernama Lingkar Temu Kabupaten Lestari sejak tahun 2018. Ketertarikannya dalam dunia lingkungan hingga membawanya ke titik ini untuk turut bekerja di level tapak khusunya membantu pemerintah kabupaten dalam mewujudkan daerah yang sinergis dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Investasi Lestari : Pemantik Gotong Royong Untuk Kabupaten Indonesia

April 01, 2019
Investasi Lestari : Pemantik Gotong Royong Untuk Kabupaten Indonesia

Keterlibatan multi-pihak dalam diskusi terkait tranformasi komoditas dengan mengintegrasikan tiga dimensi SDGs yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan

Indonesia memiliki target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tahun 2030 yakni peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan dengan meningkatkan kualitas lingkungan hidup demi terciptanya kualitas kehidupan yang baik. Target tersebut didukung dengan capaian Indonesia dari SDGs Global, bahwa Indonesia telah menduduki peringkat 99 dari 156 negara di tahun 2019, meskipun tidak signifikan perubahan yang terjadi namun salah satu target jangka pendek Indonesia terkait penurunan angka kemiskinan tercatat di angka 9,82% (Badan Pusat Statistik, 2019).  Namun, ‘pekerjaan rumah’ untuk mencapai target di tahun 2030 masih cukup jauh, apalagi dihadapkan dengan nilai persentase pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2018 yang mencapai 5,17% dan belum memenuhi standar minimum angka ideal. Menurut Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI (2019) bahwa diperlukan minimal angka pertumbuhan ekonomi yang ideal sebear 7% untuk hidup sejahtera dan mampu menyerap tenaga kerja di sektor-sektor yang memilki produktivitas tinggi. Oleh sebab itu, diperlukannya strategi untuk mendorong perekonomian yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang lebih efektif dan berdampak nyata.

Untuk mencapai target SDGs 2030, Pemerintah Indonesia dengan jelas telah mengungkapkan komitmennya yang tertuang pada PERPRES No. 59/2017, tentang perlunya penyelarasan agenda SDGs pada tahun 2030 ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Agenda tersebut sekiranya sejalan dengan kebutuhan di daerah yang sedang mendorong sektor perekonomian yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Forum Lingkar Temu Kabupaten Lestari sebagai asosiasi pemerintah kabupaten yang berkomitmen dalam isu kebelanjutan di daerah mencoba untuk mengkontekstualisasikan gagasan tersebut sebagai arah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di daerah (Kabupaten) dalam bentuk “investasi lestari berbasis yuridiksi” untuk mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten masing-masing.

Pendekatan berbasis yurisdiksi melalui investasi menjadi sesuatu hal yang baru dimana kolaborasi multipihak menjadi pondasi utama dalam mewujudkan visi keberlanjutan. Pendekatan Yurisdiksi dirancang untuk mengkatalisasi kolaborasi oleh kelompok pemangku kepentingan yang bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki kebijakan dan praktik tata kelola lahan khususnya dalam hal investasi di daerah. Selama ini kondisi di lapangan bahwa  program pendukung pembangunan berkelanjutan cenderung tidak terintegrasi antara inisiatif mitra pembangunan, masyarakat maupun beberapa aktor pendukung lainnya. Praktik seperti ini akan meningkatkan risiko redundansi, tumpang-tindih, dan/atau pada kasus ekstrim- konflik teritorial antar organisasi pendamping. Oleh karena itu, pendekatan yurisdiksi diharapkan dapat menjadi pendekatan yang mengintegrasikan berbagai aksi dan karenanya membantu memaksimalkan sumberdaya yang ada untuk mendapatkan dampak kolektif yang maksimal.

Mengapa investasi menjadi pemantik gotong royong? Saat ini, investasi menjadi salah satu sumber utama penggerak yang menjadi daya tarik semua pihak baik pemerintah, masyarakat, hingga pihak swasta. Menurut studi Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (2015) bahwa investasi menjadi daya tarik daerah untuk meingkatkan daya saing di tingkat regional yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketertarikan daerah tersebut mendorong lembaga asosiasi kabupaten, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), untuk mengkoneksikan sistem investasi business-as-usual dengan mengintegrasikan unsur sosial – ekonomi – lingkungan yang dijadikan pondasi dasar dalam berinvestasi. Investasi lestari juga menitikberatkan pada sistem kolaborasi multipihak di tingkat daerah untuk mendapatkan insentif yang berbasis profit dengan pengkategorian tertentu yaitu pendanaan, jejaring, bantuan teknis dan eksposure media. Sebagai pendekatan pembangunan baru yang mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekosistem tersebut bahwa ‘Investasi Lestari’ mencoba untuk menspesifikasikan arah pembangunan di daerah dengan memastikan kesejahteraan masyarakat dan kestabilan lingkungan di tingkat tapak.

Salah satu Kabupaten di Provinsi Riau yaitu Kabupaten Siak merupakan salah satu contoh nyata dari proses pendekatan yurisdiksi yang terkoneksi dalam basis investasi lestari. Ketergantungan daerah seperti Kabupaten Siak terhadap rantai pasok komoditas selama ini terbukti berdampak pada kemampuan daerah tersebut untuk melindungi dan melestarikan lingkungannya, temasuk dalam menghindari deforestasi, kebakaran hutan dan gambut serta degradasi lahan gambut. Oleh karena itu, pendekatan yurisdiksi dengan menggunakan ‘akses’ investasi sebagai alat untuk mencapai arah pembangunan di Kabupaten Siak. Lebih spesifik, arah pembangunan juga perlu memastikan kesejahteraan dan mata pencaharian yang sesuai bagi masyarakat lokal di tingkat tapak. Kondisi tersebut mendorong terbentuknya peraturan regulasi di Kabupaten Siak yang mengusung kolaborasi multi-pihak untuk tata kelola lahan yang lebih baik dan mewujudkan sistem perekonomian yang berkelanjutan di daerah.

Pada tahun 2018, Siak telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangungan Kabupaten Siak Hijau (“PerBup Siak Hijau”) yang mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih bertanggungjawab dan memastikan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal dengan memperhitungkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Proses implementasi peraturan tersebut melibatkan kolaborasi multipihak – baik dengan mitra pembangunan (Sodagho Siak) maupun pihak swasta (Koalisi Swasta – CORE) yang telah memiliki komitmen sukarela yang sejalan dengan PerBup Siak Hijau untuk mendorong pembangunan berkelanjutan secara nyata di tingkat tapak.

Kondisi nyata di Kabupaten Siak menunjukkan bahwa pendekatan tersebut mampu membangun konektivitas yang lebih baik antara pemangku kepentingan di daerah (kabupaten) dengan bentuk intervensi melalui investasi yang berintegrasi pada aspek-aspek pembangunan berkelanjutan di daerah. Harapannya, jika investasi lestari terwujud di tingkat tapak, maka visi keberlanjutan dan kesejahteraan akan tercipta secara nyata. Selain itu, bentuk komitmen sukarela di Kabupaten yang menjadi kunci utama dalam sistem kolaborasi untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030. Jika sistem pendekatan ini berhasil dan kemudian diimplementasikan di seluruh kabupaten dan direplikasi hingga level nasional maka target pengentasan kemiskinan, ketersediaan lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan, hingga kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan mudah dan cepat.

Ide ini mungkin terlihat cukup sederhana, namun komitmen yang didasari sukarela akan menghasilkan sesuatu yang sifatnya berkelanjutan dan berdampak nyata seperti yang telah dirintis oleh kabupaten Siak. Walaupun tantangan lain seperti potensi konflik dan proses yang sangat kompleks dalam pelibatan para pihak menjadi hal tidak dapat terhindarkan, namun peluang akan terus ada dalam menciptakan ‘gotong royong’ di seluruh kabupaten di Indonesia. Pertanyaan yang perlu dijawab bersama-sama adalah apakah benar bahwa ‘Investasi Lestari’ mampu menjadi pemantik kolaborasi di tingkat kabupaten? Atau ini hanya ilusi yang hanya sebatas wacana kolaborasi? Tapi satu hal yang diyakini, bahwa kolaborasi itu ada dan sudah dimulai, maka mari kita teruskan dengan memperkuat komitmen dan memperluas ruang ‘gotong royong’ di semua lini demi Indonesia sejahtera.


Comment