Jasa Industri Tingkatkan Daya Saing Industri Manufaktur Indonesia
May 08, 2020Pemerintah melakukan transformasi industri dari yang semula fokus migas ke arah industri pengolahan atau manufaktur. Musababnya, industri manufaktur lebih berkelanjutan dibanding industri migas dan memberikan kontribusi terbesar sekitar 19,62 persen dari total PDB . Karena itulah, diperlukan jasa industri untuk menyokong pertumbuhan produk manufaktur.
“Produk yang kita hasilkan harus selalu ditingkatkan kualitas dan daya saingnya. Untuk bisa meningkatkan hal itu, makan peranan jasa yang terkait dengan kegiatan industri akan menjadi sangat penting,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenperin.
Dalam dokumen Making Indonesia 4.0, Indonesia akan fokus membangun lima sektor manufaktur unggulan. Kelima sektor tersebut adalah industri makanan dan minuman, tekstil, otomotif, kimia, dan elektronik. Ngakan mengatakan, jasa sertifikasi, standarisasi, riset pengangambangan, dan kalibrasi termasuk kegiatan yang mendukung kemampuan industri unggulan nasional bisa bersaing di kancah global.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2015 mendata 15 jenis produk industri manufaktur. Kelima belas jenis produk itu antara lain: 1) industri makanan minuman; 2) industri pengolahan tembakau; 3)industri tekstil dan pakaian jadi; 4) industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki; 5) industri kayu, barang dari kayu dan gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya; 6) industri kertas dan barang dari kertas, percetakan dan reproduksi media rekaman; 7) industri kimia, farmasi dan obat tradisional; 8) industri karet, barang dari karet dan plastic; 9) industri bahan galian bukan logam; 10) industri logam dasar; 11) industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik, dan peralatan listrik; 12) industri mesin dan perlengkapan; 13) industri alat angkutan; 14) industri furnitur; dan 15) industri pengolahan lainnya, jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan.
Sedangkan menurut Kepala Sub Direktorat Bidang Farmasi Kemenperin Moko Nugroho, dalam paper berjudul "Jasa Industri Sebagai Pendongkrak Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Non-Migas Dalam PDB Indonesia" yang dikirim ke Indonesia Development Forum 2019, terdapat usaha non-migas atau KBLI namun tidak terhitung sebagai industri pengolahan. Dia mendata ada 95 jenis KBLI yang juga tidak masuk dalam industri manufaktur tapi beberapa di antaranya berkaitan dengan sektor tersebut. Inilah yang disebut sebagai jasa industri.
BPPI Kemenperin, tulis Moko, mendefinisikan jasa industri dalam 3 pendekatan. Pertama, pendekatan umum yakni segala kegiatan yang memberikan nilai tambah tanpa terjadi proses pemindahan kepemilikan aset baik dalam proses produksi maupun setelah produk dimanfaatkan. Kedua, pendekatan teknis yaitu kegiatan industri yang melakukan pekerjaan terhadap bahan atau barang milik pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pihak industri lain, terlepas dari proses kegiatan manufaktur dengan mendapat imbalan jasa sejumlah uang atau dalam bentuk barang.
Ketiga, pendekatan hukum, jasa industri merupakan kegiatan yang mengeksploitasi kompetensi, pengetahuan, dan basis teknologi dari suatu proses industri. Penyedia jasa memiliki kemampuan di bidangnya dan melakukan tugas berdasarkan perjanjian kerja sama kedua belah pihak berdasarkan aturan yang berlaku. Melalui pendekatan tiga definisi tersebut, ruang lingkup jasa industri dapat dikelompokkan dalam delapan jenis.
“Delapan ruang lingkup tersebut adalah jasa reparasi, pelatihan operasional, jasa retrofit, optimasi proses, jasa safety inspection, jasa maintenances, penyewaan jangka pendek, dan penyewaan jangka panjang,” tulis Moko dalam makalahnya.
Berdasarkan delapan ruang lingkup jasa industri tersebut, terdapat 95 KBLI di luar manufaktur yang bisa disebut sebagai jasa industri. Padahal 95 KBLI tersebut telah memberikan kontribusi terhadap PDB Indonesia sekitar 4-5 persen tiap tahun. Kontribusi sub-kategori jasa industri juga cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan ikut menunjang pertumbuhan industri manufaktur agar mempunyai daya saing di tingkat global.
“Hal ini dapat menjadi indikasi bahwa industri pengolahan non-migas tidak hanya bergantung pada industri komoditinya, namun juga jasa industri,” ujar Moko.
Moko melihat industri jasa sebagai potensi ekonomi yang bisa dikembangkan. Kemenperin bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang jasa industri. Tujuannya agar jasa industri agar memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tentunya penguatan jasa industri membutuhkan keterlibatan semua pihak non-pemerintah, terutama pelaku industri, swasta, dan akademisi. Indonesia Development Forum 2020 menjadi wadah yang tepat untuk mempertemukan para aktor pembangunan di bidang industri tanah air dalam rangka menyusun agenda pembangunan Indonesia.
Indonesia Development Forum 2020 mengambil tema besar: Indonesia’s Future Industrialization Paradigm: Value Creation and Adaptive Capacity for Socio-Economic Transformation. Tema tersebut dibedah menjadi lima topik, salah satunya terkait Meningkatkan Daya Saing Subsektor Industri Unggulan.
Kamu punya solusi memberi mengenai nilai tambah jasa industri untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur? Ayo kirimkan ke Indonesia Development Forum 2020 dan dapatkan kesempatan berkolaborasi dengan pakar pembangunan dari dalam dan luar negeri.**
Bappenas Paparkan Proyeksi Ekonomi Biru di Indonesia Development Forum 2023
Bappenas Paparkan Proyeksi Ekonomi Biru di Indonesia Development Forum 2023
Road to IDF 2023: Komitmen Bappenas Optimalkan Potensi Ekonomi Biru Berkelanjutan Di Papua dan Indonesia
Road to IDF 2023: Komitmen Bappenas Optimalkan Potensi Ekonomi Biru Berkelanjutan Di Papua dan Indonesia
Bappenas Pastikan Blue Economy Jadi Prioritas Kerja Sama Negara ASEAN
Tweets by IDDevForum