Evaluasi Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kaji Perluasan Jenis Kendaraan

March 25, 2021

JAKARTA - Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

 

"Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/3).

 

Menteri Agus menjelaskan, hal ini diperlukan karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1500 cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50-60 persen) yang belum menikmati kebijakan relaksasi ini.

 

Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 70 persen.

 

"Selain itu pemerintah menyambut animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," jelas Menteri Agus.

 

Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaan pasar yang tinggi.

 

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri. Serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

 

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.