Fasilitasi Kemitraan Investor Besar dengan UMKM, BKPM Gandeng HIPMI

March 06, 2021

JAKARTA - Proporsi unit usaha skala UMKM di Indonesia mencapai 99 persen dengan kontribusi tenaga kerja 97 persen. UMKM menyumbang terhadap PDB nasional 57 persen. Dengan angka tersebut, UMKM di Indonesia dapat bersaing dengan negara ASEAN Plus Three bahkan Eropa. Namun, proporsi kredit masih relatif rendah yaitu di angka 20% yang menandakan bahwa masih banyak UMKM belum mendapat akses permodalan.

Salah satu langkah strategis pemerintah melalui  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Kolaborasi ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal yang ditandatangani pada Rabu (10/2).

Menurut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia poin penting dalam nota kesepahaman tersebut, yaitu pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. BKPM bertindak sebagai koordinator penilaian kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga. Ke depannya, BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja k/l dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi.

Saat ini setiap investasi yang memperoleh insentif wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah. Selanjutnya, akan dibentuk Tim Independen dari BKPM untuk menghindari nepotisme. “Saya minta kepada HIPMI, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya tidak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus, silakan pakai HIPMI,” tegas Bahlil dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/2).

Saat ini, investasi menyumbang sebesar 30% terhadap pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, yaitu 57-60 persen. Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.

"Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara,” ujar Bahlil.

Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming menyampaikan kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Maming, hal ini menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Jangan sampai pengusaha asing mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.

“Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkerama bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi,” ujar Maming.