Persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas tidak terbatas hanya pada pelabelan sebagai kaum yang tidak mampu. Bila ditarik lurus, permasalahan disabilitas memiliki kaitan dengan kesejahteraan sosial. Sehingga disabilitas dengan persoalannya adalah bagian dari persoalan pembangunan bangsa dan negara.
Seperti persoalan pembangunan pada umumnya, kendala yang dihadapi oleh disabilitas bila tidak ditangani dengan baik bahkan didobrak maka akan memiliki efek domino pada berbagai sektor. Hal pertama yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memberi aksesibilitas pada penyandang disabilitas. Aksesibilitas dalam Ketentuan Umum Undang-undang memiliki arti kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.[1] Sementara, dari kacamata penyandang disabilitas yang sempat penulis wawancarai, aksesibilitas adalah jalan untuk mendapat kesempatan yang sama, bukan sekadar kemudahan.
Sebagaimana dinyatakan dalam laporan WHO-World Bank pada tahun 2011 mengenai disabilitas, disabilitas merupakan bagian dari kondisi manusia. Hampir setiap orang akan memiliki kerusakan yang temporer maupun permanen pada satu titik di kehidupannya, dan mereka yang bertahan sampai usia tua akan mengalami peningkatan kesulitan dalam fungsi hidupnya. Sementara, United Nation Convention on the Rights of Person with Disabillity (UNCRPD) menyatakan disabilitas sebagai “konsep yang berkembang yang dihasilkan dari interaksi antara penyandang gangguan dan sikap, dan hambatan lingkungan yang menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang lain.”[2]
Fakta lain, penyandang disabilitas merupakan bagian penduduk dengan kemungkinan menjadi miskin paling tinggi di seluruh dunia, terutama penyandang disabilitas anak dan perempuan.[3] Kemiskinan dalam persoalan disabilitas bermula pada hambatan untuk mengakses kesempatan yang sama untuk mendapat pekerjaan dengan mereka yang tidak mengalami disabilitas. Itu artinya, penyandang disabilitas adalah bagian dari kelompok yang rentan menjadi korban kemiskinan struktural.
Menurut penulis, merupakan hal yang penting untuk memisahkan antara kondisi sakit dengan keadaan menyandang disabilitas, dimana disabilitas merupakan hasil interaksi antara manusia dan konsepsi dua arah yang akan terus berkembang. Kesalahan pemaknaan ini kerap bermuara pada ketidaksetaraan perlakuan antara penyandang disabilitas dengan yang dianggap non disabilitas.
Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia saat ini adalah 11.580.117 orang, diantaranya 3.474.035 merupakan penyandang disabilitas penglihatan, 3.010.830 merupakan penyandang disabilitas fisik, 2.547.626 merupakan penyandang disabilitas pendengaran, 1.389.614 merupakan penyandang disabilitas mental dan 1.1.58.012 merupakan penyandang disabilitas kronis [4] Pada negara-negara yang dianggap maju, jumlah angkatan kerja disabilitas yang menganggur sebanyak 50% hingga maksimal 70%. Sementara, di Indonesia keberadaan angkatan kerja dengan disabilitas belum dimanfaatkan secara maksimal, sebab hanya 10% dari jumlah angkatan kerja dengan disabilitas yang memiliki pekerjaan dan mampu membiayai hidupnya secara mandiri.
Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk terbanyak keempat di dunia telah meratifikasi UNCRPD atau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (selanjutnya UU 19/2011). Pasal 27 pada UU19/2011 memuat negara sebagai pihak yang mengakui hak penyandang disabilitas untuk bekerja, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya. Indonesia sebagai pihak negara yang telah meratifikasi harus melindungi dan termasuk memajukan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja. Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah tertentu, termasuk melalui peraturan perundang-undangan.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang melaksanakan aksi afirmatif[5]yang berpihak pada penyandang disabilitas adalah aturan 1% dari 100 karyawan bagi setiap perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Aturan ini bahkan telah ada sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas, secara khusus mengatur hak bekerja bagi penyandang disabilitas.
Pasal 14 menegaskan kuota 1 persen untuk ketenagakerjaan penyandang disabilitas di perusahaan pemerintah maupun swasta. Pasal 5 menyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan. Pada pasal 6 mendaftar berbagai hak bagi penyandang disabilitas seperti pendidikan, pekerjaan, perlakuan yang sama, aksesibilitas, rehabilitasi.
Padahal, Indonesia pasca meratifikasi UNCRPD memerlukan suatu peraturan yang holistik dan sejalan dengan UNCRPD. Semua itu diperlukan untuk mengakomodir penyandang disabilitas agar merasakan perlindungan atas hak mereka. Pandangan konservatif dengan mengasihani yang ada pada UU 4/1997 harus segera dihapuskan dan digantikan dengan Undang-Undang yang berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, bila kita melihat dari sisi sejarah kondisi penyandang disabilitas yang terpinggirkan di Indonesia berasal dari sensitifitas yang kurang dan budaya mengusung ekslusifitas.
Eksekusi Ada Pada Tingkat Daerah
Seperti yang telah penulis paparkan pada bagian awal, persoalan disabilitas merupakan persoalan pembangunan. Bila kita membicarakan pembangunan, maka sinergi antara pembangunan di pusat dan daerah merupakan kunci keberhasilan.
Setelah pengesahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, terdapat banyak hal yang telah diakomodir dalam UU maupun Perda tersebut. Bukan saja perihal menghormati hak dari setiap penyandang disabilitas tapi juga pelaksanaan serta pemenuhannya terhadap masyarakat. Pemenuhan terhadap pekerjaan merupakan salah satu yang darurat, selain pemenuhan untuk pelayanan maupun fasilitas publik.
Data yang dimiliki oleh Pusat Pengembangan Disabilitas (PUSPADI) Bali hingga pada tahun 2017 menunjukkan penyandang disabilitas di Provinsi Bali berada paling banyak pada pedesaan. Sementara, daerah pedesaan memiliki akses yang dua kali lebih sulit bagi penyandang disabilitas, Stigma yang muncul pada masyarakat pedesaan terhadap penyandang disabilitas juga memberatkan mereka. Misalnya saja, anggapan bahwa itu merupakan karma buruk di masa lalu. Padahal, dalam menyikapi hal tersebut yang harus diketengahkan adalah persamaan hak sebagai manusia saat ini.
Melalui Perda Penyandang Disabilitas ini, Bali ditantang untuk menyusul beberapa provinsi yang telah mengesahkan Perda dan menjadi daerah yang inklusif. Memberi ruang dan kesempatan yang sama bagi setiap warga masyarakat di daerah tersebut. Pemerintah Daerah juga seharusnya mulai bermitra dengan lembaga-lembaga non profit yang memiliki visi yang untuk memberdayakan penyandang disabilitas maupun dengan pengusaha-pengusaha di daerah.
Sekali lagi, keseriusan dan konsistensi Pemerintah untuk mewujudkan Piagam Suharso[6] diuji, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Sebab, kota maupun negara yang ramah bagi penyandang disabilitas pada saat yang sama pula telah membangun dan ramah bagi seluruh masyarakatnya. Semua itu dimulai dari membangun persepsi.
[1] Draft RUU Penyandang Disabilitas, http://www.kemsos.go.id/unduh/Roren/analisis-kebijakan/Draft_RUU_Penyandang_Disabilitas__POKJA.pdf
[2] Apakah Disabilitas Itu? http://betterwork.org/indonesia/wp-content/uploads/20130201_Employing-Persons-with-Disabilities-Guideline_Indonesia_Final.pdf
[3] Kajian Disabilitas Indonesia: Hasil Akhir, http://www.kemsos.go.id/unduh/Roren/analisis-kebijakan/prof-toening-study-disabilitas-demografi-ui.pdf
[4] Inklusi Penyandang Disabilitas di Indonesia, http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_233426.pdf
[5] Kebijakan untuk meningkatkan representasi dari orang-orang dalam kelompok-kelompok yang diyakini telah mengalami diskriminasi.
[6] Merupakan salah satu dari 9 Piagam Perjuangan Rakyat yang ditandatangani di atas materai oleh Joko Widodo pada 5 Juli 2014 di Jakarta, secara garis besar melaksanakan ratifikasi dan membenahi persepsi terhadap penyandang disabilitas sebagai asset negara.