• Generic placeholder image
    Admin Dashboard

Surya Sahetapy: “Kurikulum khusus pelajar tuli dari TK sampai SMA setara dengan TK-SD umum”

May 16, 2018
Surya Sahetapy: “Kurikulum khusus pelajar tuli dari TK sampai SMA setara dengan TK-SD umum”

Surya Sahetapy (Dokumen Pribadi)

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar setara dengan warga negara lainnya. Dalam regulasi ini, hak penyandang disabilitas lebih diakomodasi kerena mewajibkan bidang usaha di sektor privat memiliki karyawan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari jumlah keseluruhan. Sedangkan di sektor pemerintahan, lembaga pemerintahan berkewajiban menyediakan posisi bagi karyawan penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari seluruh jumlah pegawai.

Aturan ini disambut positif oleh institusi pemerintahan termasuk Badan Usaha Milik Negara. Salah satunya, PT Kereta Api Indonesia yang siap membuat peluang bagi para disabilitas yang ingin bekerja di perusahaan plat merah ini setelah lebaran 2018.

“Sebagai penerapan undang-undang tidak boleh diskriminasi,” kata Direktur Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi PT KAI Ruli Adi saat peringatan Hari Buruh Internasional di Stasiun Bumiwaluya, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa, 1 Mei 2018 dilansir dari LKBN ANTARA.

Penempatan tenaga disabilitas akan disesuaikan dengan kemampuan. Misalnya, untuk Tunadaksa akan ditempatkan di administrasi.


Senjang Akses di Banyak Lini

Sejatinya, masalah kesenjangan yang dialami oleh kelompok disabilitas lebih dari sekadar pekerjaan. Menurut aktivis tuli, Surya Sahetapy, masalah yang dihadapi mulai dari akses fasilitas umum, pendidikan, penggunaan media, bahkan sampai stigma yang merugikan penyandang disabilitas.

Misalnya pada akses pendidikan, Surya bercerita masih ada perbedaan bobot materi bahan ajar antara pelajar disabilitas dengan siswa biasa.

“Kurikulum khusus pelajar tuli dari TK sampai SMA setara dengan TK-SD umum,” ujar Surya saat ditemui akhir April 2018 lalu.

Menurut dia, bobot materi pelajaran yang diterima di Sekolah Luar Biasa berbeda dengan sekolah umum. Penyandang disabilitas akan mendapatkan bobot materi pelajaran yang sama ketika belajar di sekolah inklusif.

Berdasarkan Data Statistik Pendidikan, Kementerian Pendidikan selama tahun 2016 sudah berhasil menambah jumlah sekolah inklusif hingga total mencapai 31.724 sekolah dengan jumlah siswa mencapai 159.001 anak. Sekolah inklusif mempunyai Pendidikan inklusif memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas belajar di sekolah umum. Pihak sekolah menyediakan fasilitas ramah disabilitasi sehingga mereka bisa membaur dengan pelajar biasa.

Metode pendidikan inklusi menumbuhkan rasa empati bagi anak-anak lain kepada rekannya yang  mengalami disabilitas. Upaya ini ampuh dalam meminimalisir kebiasaan melabeli buruk penyandang disabilitas.

Masalah lain terkait akses mendapatkan informasi. Surya berkata kelompok tuli masih kesulitan menonton televisi karena tidak bisa mencerna isi siaran. Mereka membutuhkan bantuan seperti closed caption atau transmisi teks agar penyandang tuli bisa memahami.

“Televisi di Indonesia masih analog, sementara closed caption membutuhkan televisi digital,” ujar Surya.

Saat ini, digitalisasi televisi menjadi salah satu target dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Surya dan aktivis tuli lainnya mendorong digitalisasi televisi agar kelak closed caption bisa diterapkan di televisi tanah air.

Akses fasilitas umum yang ramah disabilitas juga masih menjadi tantangan. Meski tak banyak, fasilitas umum yang ramah disabilitas sangat membantu penyandang beraktifitas. Contohnya saja Perpustakaan Nasional di bilangan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Perpustakaan Nasional sudah dilengkapi dengan guiding block atau jalur pemandu di dalam dan di luar ruangan. Guiding block yang fungsinya untuk memandu Tunanetra ini dibuat rata dengan lantai. Berbeda dengan yang berada di trotoar jalan raya yang lebih empuk dan berbentuk memanjang. Guiding block ini mengarahkan pengunjung perpustakaan ke beberapa tempat seperti menuju elevator, eskalator, atau ruangan-ruangan yang dituju.

Fasilitas ramah disabilitas lain seperti trotoar di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tak hanya guiding block, trotoar ini juga dilengkapi dengan railing atau pegangan besi setinggi pinggang yang mengarah ke area dalam rumah sakit. Railing  ini memang dibuat untuk mengarahkan disabilitas untuk menuju ke ruangan lain. Penyandang disabilitas daksa pengguna kursi roda memanfaatkan pegangan untuk menjaga keseimbangan sedangkan Tunanetra menggunakannya agar dapat berjalan lebih cepat. Meski tak sepenuhnya ada, banyak fasilitas umum di kota-kota besar yang disediakan untuk penyandang disabilitas.

"Kalau di kota besar layanannya sudah cukup bagus,  kalau di kota kecil sulit karena pemerintah daerah banyak yang belum paham kebutuhan disabilitas," kata Surya. Dia berharap kelompok dan difabel dapat duduk bersama merumuskan kebijakan yang ramah bagi disabilitas.

Mendorong Regulasi Ramah Disabilitas

Akses untuk penyandang disabilitas mudah terwujud bila sudah ada payung hukum. Secara formal, Indonesia sudah mempunyai peraturan yang menjamin hak-hak disabilitas. Sebut saja Undang-Undang No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sampai UU No. 19 Tahun 2011 tentang Hak Peyandang Disabilitas sebagai ratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang disahkan DPR RI November 2011. Terbaru, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar setara dengan warga negara lainnya.

Regulasi ini belum termasuk peraturan lain yang membahas mengenai  disabilitas seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di bidang pendidikan, ada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Menindaklanjuti undang-undang, Pemerintah pusat mendorong pemda untuk membuat regulasi ramah disabilitas. Sejauh ini, data dari Kementerian Sosial, hanya ada delapan provinsi yang mempunyai Peraturan Daerah Disabiliitas yakni  DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali. Perda disabilitas mesti disusun bersama unsur-unsur masyarakat yang mempunyai niat baik memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.

**


Komentar
--> -->