• Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit
    Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit
    Aku ini bukan siapa-siapa, hanya terus berjuang meninggalkan jejak-jejak mulia dalam sejarah peradapan manusia, sebelum kelak diminta pertanggungjawaban dalam kekekalan.

Government Financial Technology (Go-inch)

May 15, 2018
Government Financial Technology (Go-inch)

Sumber Gambar: http://mag.global/fintech-is-here-to-stay/

Laju perkembangan Financial Technology (Fintech) sangat pesat. Hal ini disebabkan kebutuhan pembiayaan secara cepat sangat signifikan dibutuhkan dalam era digital. Luasnya Indonesia disertai kondisi paduan geografis daratan dan lautan serta belum optimalnya infrastuktur di pelosok negeri menjadi tantangan pembangunan. Teknologi informasi adalah salah satu media untuk menjawab tantangan ini. Di sisi lain, tidak sedikit elemen masyarakat seperti nelayan, petani, peternak hingga UMKM belum dapat terakses dalam sektor formal jasa keuangan seperti Bank atau pasar modal. Hal ini menyebabkan mereka terjebak  dengan rentenir atau tengkulak. Inilah yang menjadi alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inovasi dalam sektor jasa keuangan, salah satunya berupa Financial Technology (Fintech).

OJK sebagai regulator sigap merespon kondisi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang merupakan penerapan Financial Technology (Fintech). Terbitnya regulasi ini diharapkan dapat membentuk ekosistem yang kondusif agar Fintech dapat tumbuh dengan baik dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen di dalamnya. Secara sederhana, Fintech adalah suatu konsep yang menghubungkan antara pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) secara langsung melalui teknologi informasi (platform/aplikasi). Hasilnya, per Maret 2018, Fintech telah menyalurkan pinjaman dengan nilai Rp4,47 Triliun (meningkat 74,45%) kepada 1.032.776 entitas (meningkat 297,78%) dari 145.965 entitas penyedia dana (meningkat 44,61%). Kehadiran Fintech memperbesar peluang siapa saja untuk memperoleh modal dalam berwirausaha dan berinovasi.

Mekanisme Fintech ini dapat diterapkan dalam mekanisme keuangan negara/daerah dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah.

Dalam konsepsi Fintech, lender/pemberi pinjaman adalah pihak yang kelebihan dana/memiliki idle cash yang dapat digunakan oleh borrower/peminjam sebagai pihak yang kekurangan/butuh dana untuk suatu kebutuhan atau berbagai aktivitas ekonomi dalam meningkatkan kesejahterannya. Kondisi ini tampak pada keuangan negara/daerah, di mana kapasitas penyerapan anggaran (APBN/D) dari masing-masing entitas negara/daerah berbeda satu dengan yang lain, ada yang memiliki kelebihan atau kekurangan anggaran.

Otonomi daerah menyebabkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah daerah dapat mengunakan alokasi APBN dalam kemandirian melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Tidak dapat dipungkiri, daerah dengan penduduk yang banyak akan mendapat DAU yang banyak. Di sisi lain, daerah yang sudah berkembang pesat memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Kedua hal ini menjadi penyebab surplus dana di daerah-daerah tertentu. Kondisi ini dapat dijadikan kesempatan dalam optimalisasi pembangunan di Indonesia dengan cara mempertemukan daerah surplus dana (Daplus) dengan daerah yang kekurangan (minus) dana (Damin) untuk melakukan pembangunan, misalnya pembangunan infrastuktur atau pemberdayaan masyarakat. Pertemuan ini dapat dilakukan dengan mengunakan aplikasi seperti financial technology (Fintech) tadi yang “diakulturasikan” dalam keuangan negara/daerah, yang disebut sebagai Government Financial Technology (Go-inch).

Sudah saatnya, segala entitas negara dapat saling bahu-membahu/ berkolaborasi untuk membangun Indonesia dengan segala sumber daya yang dimiliki. Go-inch dapat menyediakan berbagai produk “penyaluran dana” seperti berbentuk pinjaman antar daerah atau hibah. Produk ini sebagai bentuk investasi antardaerah baik secara langsung dan tidak langsung, sehingga dana rakyat yang “menganggur” di Bank dapat diminimalkan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, menyatakan  per akhir Desember terdapat dana pemerintah daerah yang menganggur di Bank sebesar Rp129,8 triliun. 

Dapat dibayangkan ratusan triliun dana begitu dibutuhkan daerah-daerah yang kekurangan dana untuk membangun daerahnya. Di sisi lain, Go-inch tentu bukan sekedar menyajikan nominal dana akan tetap rincian program/kegiatan yang perlu dibiayai termasuk risiko dan benefit yang akan diterima dari pengguna dana. Tentu saja, akuntabilitas segala bentuk belanja daerah tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku seperti telah direncanakan/ masuk APBN, namun dokumen pencairan dana ini dapat disederhanakan terkait adanya penggunaan teknologi informasi. Pengaturan lanjutan mengenai kehadiran aplikasi ini tentu memerlukan kolaborasi berbagai elemen kementerian/lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan institusi terkait lainnya.

Selain itu, ada potensi kolaborasi antara Go-inch dengan Fintech, di mana beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada Fintech memfokuskan diri dalam beberapa sektor produktif terkait pemberdayaan masyarakat pada bidang pertanian (TaniHub, Crowde, Growpal, iGrow, Eragano, 8Villages), perikanan dan kelautan (Mekar, Fintag Maritim, Iwak.Me), peternakan (Angon), UMKM (Modalku, Amartha, Investree), dan sebagainya. Beberapa PUJK Fintech bukan hanya memerankan sebagai penyedia aplikasi, tetapi juga memiliki divisi yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan monitoring proges usaha dari peminjam. Kolaborasi ini dapat menempatkan Pemda/Pemdes sebagai lender baik langsung atau tidak langsung, misalnya melalui Bank Pemerintah Daerah atau Bank Perkreditan Daerah miliknya, bahkan yang lebih penting lagi sebagai sumber informasi/penghubung antara Fintech dengan masyarakat binaan daerah untuk terkases dengan sektor jasa keuangan.

Besar harapan Go-inch dapat mendekatkan jarak setiap daerah di wilayah NKRI dari ratusan kilometer menjadi hanya sejengkal/satu inci sehingga antarentitas penyelenggara negara serta sektor jasa keuangan terus mengedepankan gotong royong dalam pembangunan Indonesia demi mencapai kesejahteraan bersama.


Komentar
  • Generic placeholder image
    Aslinda - 22 May 2018 7:56
    Semoga Fintech ini makin berkembang dan dapat menjadi alat akses keuangan masyarakat di daerah atau pelosok di seluruh indonesia, dari Sabang sampai Merauke
  • Generic placeholder image
    ade mutiara mala sari - 22 May 2018 8:12
    Super sekaliiiiiiii
  • Generic placeholder image
    Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit - 22 May 2018 12:38
    Makasih ya Mala dan Linda, serta Bapak/Ibu yang sudah me-Like :)
  • Generic placeholder image
    Maria Regina - 22 May 2018 17:50
    Mantap idenya, semoga Go-inch bisa segera realisasi.
  • Generic placeholder image
    gemapoeja - 22 May 2018 22:11
    Artikel yang menarik, ditunggu artikel berikutnya
  • Generic placeholder image
    FREDDY AE SIANTURI - 23 May 2018 14:03
    Ide yang sangat bagus jika Fintech dapat diterapkan di instansi Pemeda, dalam hal pinjam meminjam/manajemen kas dari satu Pemda yang surplus dan ke Pemda yang defisit, untuk mendukung pembangunan. Hanya, terlebih dahulu harus dibuat regulasi atau payung hukum yang bagi Pemda, dasar pelaksanaan pinjam meminjam dana/manajemen kas antar Pemda.
  • Generic placeholder image
    Baskara - 23 May 2018 17:53
    Artikel yg bagus, ditunggu artikel berikutnya
  • Generic placeholder image
    Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit - 28 May 2018 8:32
    @Regina: makasih ya Regina, aminn :) @Gema: Siap gema, Makasih ya :) @freddy: Sangat setuju terkait ketersediaan legal standing pelaksanaan tersebut yang membutuhkan kolaborasi berbagai entitas pemerintah. Makasih atas masukannya Freddy :) @baskara: Siap Baskara, makasih ya :)
  • Generic placeholder image
    Imam adicipta - 31 May 2018 7:28
    Artikel yang bgus pak, apalagi melihat perkembangan fintech di indonesia, dan bila akan diterapkan kepada pemerintah daerah, selain dibutuhkan payung hukum, diperlukan juga kompetensi yang memadai dari SDM pemerintah, Pengawasan Internal, dan Sistem Teknologi yang memadai. Seperti yang kita ketahui fintech di jalan kan dengan berbasis kepada sistem teknologi sehingga setidaknya perlu persiapan yang cukup memadai.
  • Generic placeholder image
    Morsad V. Adiya - 31 May 2018 8:16
    Fintech memang sebuah gebrakan yang sudah cukup lama dilakukan dii negara maju. Jadi, menurut gw sih Indonesia agak telat meresponnya. Ya, gak bisa dipungkiri kalau OJK cukup sigap merespon hal ini kalau gw liat, makanya Fintech bisa berkembang pesat gtu. Bung Ridhony, artikel ini unik dan pemikirannya “out of the box thingking” daannn berani! Gw aja orang pemerintahan gak kepikiran tuh gimana ngelola SiLPA (sisa dana lebih) dengan cara lintas entitas, apalagi bicarain keuangan negara atau daerah, naujibileh dah repotnya dengan perbagai aturan. Belum kita bahas variabel politik dan kepentingan sang “Raja Kecil” di masing-masing daerah. Logikanya, mana ada orang yang mau isi dompetnya yang full abis dipakai orang lain, kecuali emang pemimpin tuh daerah murah hati. BUT, konsep go-inch (kepikiran juga lo bawa konsep inci buat ngedeketin jarang nusantara yang luas ini ya ahahahaha) menurut gw patut dipikirin ama pemerintah kita, makanya untuk kalimat lo “Sudah saatnya, segala entitas negara dapat saling bahu-membahu/ berkolaborasi untuk membangun Indonesia dengan segala sumber daya yang dimiliki” beuhh kena banget buat Indonesia yang kosepnya NKRI bro... ya udah saatnya desentralisasi bukan jadi ajang membangun daerah sendiri yang nota bene kayaknya mayoritas “bagi-bagi kue”. Tapi sejak perencanaan hingga eksekusi konsep pengunaan keuangan negara termasuk daerah udah harus dibawa ke tujuan bernegara atau mengarah pada pembangunan Indonesia bersama. Sedih gw liat RPJM dan RPJMD aja gak sinkron bro. Sedih gw liat, khususnya dulu, bakarin BBM kyk menyan, mending harum ini jadi polusi dan memperkaya pihak-pihak tertentu. Syukurlah ada Jokowi yang udah sadar Indonesia memang harus bangkit dengan pola jangka panjang dari pada jangka pendek, kebijakan non populer dari pada kebijakan populer yang hanya nyedian “ikan” dari pada “kail” atau “jalan ke empang”. Apalagi lo udah nyangkutin juga peran-peran fintech di sektor jasa keuangan yang sejatinya bisa berkolaborasi dengan pemerintah, bahkan gw denger mereka ada juga jenis fintech lain misalnya dipertanian yang fungsinya sampai nyalurin komoditas atau produknya kalau gak salah. Wah jadi panjang juga ini komen gw, bisa jadi blog lain, cmn gw blm mampu nulis runut kayak lo. Intinya gw dukung gagasan lo bro, Indonesia perlu orang-orang kayak lo yang visioner dan ngelihat jauh ke depan, biar terlepas dari dunia bussinnes as usual. As Einstein Said: “Cman orang gila yang menyelesaikan suatu masalah dengan cara yang sama, kan?” hehehehe. Oh ya, sekedar saran buat lo, kalau bisa lo kasih sumbang pemikiran gimana aturan akulturasi aturan keuangan negara/daerah dengan peneran fintech ini bro karena itu yang bisa “membudayakan” atar entitas atau daerah bisa berkolaborasi, AND gw mau join atau bantuin nih, if you want. Soooo,,, segini aja komen “singkat” gw ya..btw ganteng juga lo bro wkwkwkwkw, semangat lanjutin tulisan lo ini dari mimpi jadi aksi demi kemajuan negeri tercintta ini....caelaaahh....peace!
  • Generic placeholder image
    Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit - 1 Jun 2018 7:58
    @imam: terima kasih mas imam, setuju bukan hanya hard controf yang disiapkan namun terlebih penting lagi adalah soft control-nya ya :) @morsad: wkwkwkwk ngakak dan kagum nsaya bacanya broo,, sipp makasih ya komentar dan masukkanya yang unik bin epic...saya sangat apresiasi..dan tentu saya dukung full dirimu nulis...saya lihat dirimu bakat nulis kok, dan punya "genre" spesial tersendiri...saya tunggu ya nulis buat blog ini...indonesia needs someone like u ahahahahah :D
  • Generic placeholder image
    Supringgo - 11 Jun 2018 20:17
    Ide yang super, hal ini sesuai dengan petunjuk dari Guru saya mas, Bapak Kyai Tanjung, negara ini butuh orang-orang seperti njenengan. perlu pengambil kebijakan yang amanah demi kemajuan bersama bukan sektoral maupun parcial. Salam Nusantara Bangkit....
  • Generic placeholder image
    Agustin Sukarsono - 11 Jun 2018 22:50
    maaf mengutip : Dalam konsepsi Fintech, lender/pemberi pinjaman adalah pihak yang kelebihan dana/memiliki idle cash yang dapat digunakan oleh borrower/peminjam sebagai pihak yang kekurangan/butuh dana untuk suatu kebutuhan atau berbagai aktivitas ekonomi dalam meningkatkan kesejahterannya. Kondisi ini tampak pada keuangan negara/daerah, di mana kapasitas penyerapan anggaran (APBN/D) dari masing-masing entitas negara/daerah berbeda satu dengan yang lain, ada yang memiliki kelebihan atau kekurangan anggaran. ( sepertinya sudah umum, dan permasalah muaranya sama. menumpuknya beban dan sayangnya lagi beban itu hanya dipindahkan dan dikelola oleh lembaga baru yg bertugas mengelola dana bergulir. sepertinya perlu perubahan mindset total tentang visi-misi-tujuan dalam financial management. sekedar share dalam sebuah literatur kami menemukan divisi Komit Jawatan Uswatan, dalam JATAYU POMOSDA telah mempertemukan shohibull mall /lender yang bertindak atas kesadaran butuhnya amal wujud amarrasul dlm pemahaman ibadah dengan mudhorib / pelaku usaha kemandirian yang didasari oleh kewajiban mengembangkan potensi diri dalam makna ibadah, bukan materi semata jadi bukan borrower pada umumnya). bisa collaboration riset mas heheheh, ayuk kita bangkitkan raksasa tidur di negara kita.....seperti lagu,"kini ibu sedang lara, merintih dan berdoa. sampai ketemu dipuncak kesuksesan....#AtasiKesenjangan #IDF2018
  • Generic placeholder image
    Jar Wo - 12 Jun 2018 10:31
    Oke.... Semoga bisa dijaga sustain nya...
  • Success!
    Failed!
--> -->