• Stella Sinaga
    Stella Sinaga
    Istri dan Ibu. Suka buku, renang, dan musik. Merindukan Indonesia tanpa ujaran kebencian.
Ideas

KEBIJAKAN TIDAK BIASA UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

2018
KEBIJAKAN TIDAK BIASA UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Pembangunan Jalan Tol Balikpapan Samarinda - upaya meningkatkan konektivitas Pusat Kegiatan Nasional Balikpapan - Samarinda

Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi infrastruktur adalah salah satu faktor penting yang mempengaruhi kesenjangan pembangunan antara wilayah satu dengan wilayah lain. Selama ini, 80% pertumbuhan nasional terjadi di wilayah barat Indonesia, Pulau Kalimantan dan Sulawesi berkontribusi dibawah 15%, sementara sisanya adalah kontribusi Wilayah Indonesia Timur lain. Upaya membagi atau menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi ini sudah menjadi perhatian Pemerintah Pusat sejak dulu. Saya ambil contoh pertumbuhan di Pulau Kalimantan. Dalam RPJMN 2014 – 2019, Pemerintah mencoba meningkatkan kontribusi perekonomian Pulau Kalimantan dari 8,7% menjadi 9,6%. Tidak mudah untuk mencapai angka ini. Pada tahun 2017, Pulau Kalimantan hanya mampu berkontribusi 8,20% terhadap perekonomian nasional. Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini, salah satunya adalah kondisi infrastruktur di Pulau Kalimantan yang belum memadai sehingga Pulau Kalimantan kalah menarik dari Pulau Jawa dalam konteks daya saing wilayah.

Menyikapi hal ini, percepatan pembangunan infrastruktur merupakan hal krusial. Perlu langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Pulau Kalimantan sehingga Pulau Kalimantan juga menjadi salah satu tujuan investasi terutama disektor manufaktur. Percepatan pembangunan infrastruktur guna mengurangi kesenjangan pembangunan wilayah bukanlah sesuatu yang baru. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk mengatasi kendala yang ada, salah satunya skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengatasi kendala terbatasnya dana pemerintah untuk mendanai seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah nusantara.

Walaupun skema KPBU ini bisa dikatakan sangat baik dan merupakan angin segar bagi akselerasi pembangunan infrastruktur, hingga saat ini pelaksanaannya belum optimal. Belum banyak proyek strategis yang berhasil dibangun dengan cepat. Walaupun dalam frame kebijakan “percepatan” nyatanya pelaksanaannya tetap butuh waktu bertahun-tahun. Sebuah proyek strategis dapat dihadang sebuah kendala yang mengharuskan pekerjaan terhenti satu, dua, bahkan lebih dari tiga tahun. Terkadang juga dana sudah tersedia tetapi tidak dapat digunakan. Penyebabnya banyak, yang biasa terjadi seperti ketidaksiapan dokumen perencanaan dan lingkungan, lahan yang dibutuhkan belum bebas, ataupun lahan yang dibutuhkan tidak sesuai peruntukannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Agar kebijakan “Percepatan” ini dapat diimplementasikan benar-benar cepat, tentu tidak bisa dengan menggunakan cara-cara lama. Perlu cara baru untuk menyelesaikan masalah yang ada. Saya berpendapat bahwa cara baru tersebut harus dimulai dari kebijakannya karena kebijakan yang inovatif berpeluang diikuti dengan program, kegiatan, serta langkah-langkah inovatif pula. Sebaliknya, usulan kegiatan atau teknik inovatif akan sulit diimplementasikan jika tidak didukung oleh kebijakan yang inovatif.

Saya menawarkan sebuah inovasi kebijakan yang bisa dibilang aneh, tidak biasa, atau bahkan nekat. Kebijakan ini mempersyaratkan komitmen dan konsistensi penuh semua pihak yang terlibat di dalamnya. Jika biasanya sebuah proyek didanai ketika sedang dikerjakan atau dibayarkan sesuai progress, kali ini penanggung jawab kegiatan ditantang untuk menuntaskan dulu baru kemudian dibayar, atau kita sebut “Bangun Sekarang, Bayar Kemudian”. Skema ini sebenarnya mirip dengan beberapa skema yang ditawarkan oleh KPBU tetapi dengan tekanan atau beban yang lebih besar. Tekanan ini diharapkan membuat pihak yang terlibat lebih serius, lebih konsisten, lebih hati-hati dan menjaga komitmen penuh sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Konsepnya sangat sederhana, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, atau kolaborasi keduanya mengusulkan kegiatan atau proyek strategis yang diyakini membawa dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi wilayah. Proyek tersebut kemudian diseleksi oleh tim APBN untuk dinilai dampak dan kelayakannya. Jika disetujui, maka proyek tersebut dapat dilelang atau ditawarkan kepada publik untuk dibangun dalam jangka waktu tertentu dan akan dibayarkan oleh dana APBN jika proyek tersebut tuntas dibangun, telah operasional, dan bermanfaat bagi kemajuan daerah. Jika satu saja persyaratan tidak dipenuhi, misalnya proyek tuntas dibangun tapi belum bisa digunakan, maka biaya pelaksanaan proyek tidak dapat dibayarkan.

Pengusul memiliki beban atau tanggung jawab untuk menuntaskan proyek tepat waktu. Selama ini, percepatan pembangunan infrasruktur terhambat karena masih tersedianya ruang gerak untuk mengubah-ubah atau merevisi di tengah jalan. Hal ini disebabkan oleh perencanaan yang kurang cermat dan teliti sehingga waktu dapat terbuang beberapa tahun hanya untuk memperbaiki satu hal saja. Pengusul kegiatan dituntut untuk cermat, hati-hati dan tidak asal mengusulkan tanpa pertimbangan yang terukur secara kuantitatif. Optimis boleh, realistis lebih penting. Sejak proses pengusulan dan seleksi, kendala-kendala harus sudah diperhitungkan secara cermat dan realistis. Kendala-kendala yang ditemui mau tidak mau harus diselesaikan dengan mencari cara-cara kreatif. Disinilah akan terlihat komitmen Kepala Daerah untuk mencari solusi, sesulit apapun kendala menghadang.

Setelah dilelang/ditawarkan akan diperoleh pihak/badan usaha yang bersedia melaksanakan proyek tersebut. Perusahaan yang melaksanakan juga akan dibebani tanggung jawab untuk menuntaskan proyek dengan kualitas dan jangka waktu sesuai dengan kontrak kerja. Pemerintah Pusat, dalam hal ini tim APBN juga terbebani tanggung jawab untuk mencari dan menyediakan dana untuk membayar proyek tersebut setelah jatuh tempo.

Bisa dikatakan skema ini semacam “utang” atau janji APBN kepada Daerah beserta pelaksana suatu proyek strategis. Hal yang membedakan skema ini dengan skema biasa adalah proyek ini harus sudah mulai operasional dan dapat dimanfaatkan, baru dibayar. Jika hutang biasanya digunakan untuk melaksanakan proyek yang sedang berjalan, yang berpotensi mandek, yang tuntas tapi tidak dapat digunakan, maka skema ini berbeda. Pemerintah berhutang untuk sesuatu yang sudah tuntas, yang manfaatnya sudah kelihatan dapat dirasakan.

Satu hal lagi tentang skema ini. Jika memang Pemerintah berniat kuat untuk mempercepat pembangunan di luar Jawa & Sumatera, maka skema ini dapat diberi batasan hanya untuk luar Pulau Jawa dan Sumatera.

Laah, apa bedanya skema ini dengan built, operate, Transfer?”

“Trus bedanya sama Availabillity Payment apa?”

“Proyek apa saja yang kira-kira bisa menggunakan skema ini?”

Pasti masih banyak pertanyaan yang muncul di benak tentang skema aneh dan tidak biasa ini dan tentunya masih banyak yang perlu didetailkan lagi. Saya berharap penjelasan awal ini dapat membuka pemikiran bahwa masih ada kebijakan yang bisa dilaksanakan untuk lebih mempercepat gerak pembangunan infrastruktur terutama di luar pulau Jawa. Jika infrastruktur di luar jawa meningkat, saya yakin gerak pembangunan ekonomi akan semakin intensif dan perlahan-lahan dapat menyeimbangkan “Kapal” yang selama ini oleng ke sebelah barat.


Komentar
  • Generic placeholder image
    Sabar - 25 May 2018 8:35
    lahan yang seringkali belum bebas menjadi kendala utama pembangunan infrastruktur. perlu pendekatan khusus ke masyarakat agar tidak menjadi konflik. selain perlu kemampuan teknis, kemampuan sosial untuk pendekatan ke masyarakat juga diperlukan
  • Generic placeholder image
    Ida Caroline - 25 May 2018 9:11
    perlu dipertimbangkan kenaikan nilai uang jika dibayar belakangan. kontrak kerja harus jelas mengenai item apa yang pasti akan didanai, apakah perubahan/kenaikan nilai barang/uang juga akan dibayar
  • Generic placeholder image
    Estetika - 25 May 2018 18:17
    Apa skema ini sudah pernah diterapkan ke negara lain? Apabila sudah, mungkin bisa dilakukan study banding (hobi salah satu lembaga di indo). Kalau ada contoh sukses, pastinya skema ini hanya bisa di jalankan bagi daerah yg benar2 komitmen.
  • Generic placeholder image
    Daniel - 25 May 2018 18:22
    Tawaran menarik, jgn lupa infrastruktur juga harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar juga. Jgn sampai karena infrastruktur mereka terasing
  • Generic placeholder image
    putu indi - 27 May 2018 19:01
    skemanya menarik sih walaupun belum teruji. kalo BOT dan KPBU sendiri belum banyak implementasinya, ga ada jaminan dong skema ini bakalan efektif.
  • Generic placeholder image
    Stella Sinaga - 4 Jun 2018 8:58
    Menanggapi komentar sdri. estetika & sdri putu, saya belum tau apakah ada negara lain yang menggunakan skema ini karna ini murni ide yang tiba2 muncul di pikiran saya. Jadi ini semacam skema yang "menantang" gitu.... menantang daerah yang betul-betul siap. Bukan siap-siapan..... semuanya disini ditantang. Daerah ditantang untuk menuntaskan dan menunjukkan manfaatnya secara nyata (bukan yang tertulis di dokumen perencanaannya doang)... di sisi lain pemerintah pusat (APBN) ditantang untuk mencari uang untuk membayarnya. Pembayaran ini termasuk biaya2 kenaikan nilai barang/uang (komentar ibu caroline). Ide ini muncul karena seringkali kan daerah bilang siapp, pemerintah pusat (APBN) sudah siapkan uang, waktu mau diimplementasikan,..,, eeehh ada aja kendalanya,,,, ya lahan laah, ya dokumen perlu di-review lah... dan lain sebagainya Ide bagus sekali dari sdri. estetika, jika ada negara yang sudah pernah melakukan sepertinya boleh juga kalau studi banding kesana. Studi banding 7 hari... setengah hari konsultasi, 6,5 harinya jalan-jalan....(seperti yang dilakukan suatu lembaga di indo) hihihi... mohon koreksinya jika ada yang keliru bapak/ibu, sdr/sdri... Terima Kasih
  • Generic placeholder image
    Stella Sinaga - 4 Jun 2018 8:59
    betul sekali komentar sdr. Daniel. Kesejahteraan masyarakat setelah infrastruktur dibangun juga wajib menjadi bahan pertimbangan pengambil kebijakan.
  • Generic placeholder image
    Alfino Rinaldi - 7 Jun 2018 14:24
    Sebagai bahan masukan jika memang skema ini bisa terwujud. Proyek2 yg dapat dibiayai melalui skema ini adalah proyek2 yg sifatnya sudah siap bangun (siap masuk fase konstruksi), artinya tidak ada permasalahan terkait dok perencanaan yg belum selesai, RTRW yg tidak sesuai, izin lingkungan yg belum kelar, lahan yg belum dibebaskan, dll. Hal ini patut dipertimbangkan mengingat resiko yg ditanggung oleh Pihak Ketiga sangatlah besar jika proyek nya idle/stop terlalu lama. Jika berhasil dan berprestasi, bolehlah dikasi incentive untuk pihak ketiga nya.. sebanding dengan resiko nya hehe
  • Generic placeholder image
    Stella Sinaga - 15 Jun 2018 5:21
    skema ini sebenernya cocok untuk proyek strategis yang beneran siap, bukan siap-siapan... kalopun ada kendala di tengah-tengah perjalanan, pemilik kegiatan (dalam hal ini kepala daerah) harus siap pasang badan mencari cara supaya kendala itu selesai sebelum masa pengerjaan berakhir. Setuju banget mas, pihak ketiga yang berhasil menuntaskan proyek strategis perlu diberi reward karena sudah berani dan nekat ikut serta membangun dengan resiko yang mayan besar.... terima kasih komentarnya mas alfino.
  • Success!
    Failed!
--> -->