• Apriani Simatupang
    Apriani Simatupang
    Telah mengajar ilmu ekonomi dari tahun 2009 hingga sekarang, giat dalam penelitian yang berkaitan dengan ekonomi nasional Indonesia
Ideas

Pengembangan UKM Melalui Sumber Pembiayaan Ultra Mikro

2018

Pengembangan Usaha Kecil Menengah terus dilakukan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Pengembangan UKM ini dilakukan karena memberikan kontribusi yang besar bagi Perekonomi Nasional Indonesia. Kontribusi UKM terhadap perekonomian Nasional dapat ditunjukkan pada tabel berikut :

Tabel 1. Proporsi UKM terhadap perekonomian Indonesia 

Indikator  2012 2013 2014
Jumlah Unit Usaha 99,99% 99.99% 99.99%
Tenaga Kerja 97.16% 96.99% 96.71%
PDB (Harga Konstan 2000) 57.48% 57.56% 57.75%
PDB (Harga berlaku) 59.08% 60.34% 61.41%
Ekspor Non Migas 14.06% 15.68% 15.73%
Investasi (Harga konstan 2000) 51.45% 56.15% 55.40%

Sumber : BPS & Kementerian Koperasi dan UKM (2011-2014)

Tabel tersebut menunjukkan tahun 2011 hingga 2014 UKM memberikan kontribus terhadap Product Domestic Bruto (PDB) baik harga konstan 2000 maupun PDB harga berlaku sekitar 96 persen hingga 99 persen. UKM juga menjadi sumber pemasukan dari ekospor non migas sebesar 15 persen  dan menjadi sumber investasi sebesar 55 persen. Hal ini menunjukkan perkembangan UKM dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia. 

Dalam pengembangan UKM tersebut berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendukung setiap kegiatan UKM termasuk dalam hal sumber permodalan. Masalah perkembangan UKM berupa masalah finansial dan masalah non finansial.

Berdasarkan hasil penelitian Ira Maya Hapsari pada media neliti.com dengan judul penelitiannya "Identifikasi Berbagai Permasalahan yang Dihadapi oleh UKM dan Peninjauan Kembali Regulasi UKM sebagai Langkah Awal Revitalisasi UKM" menyatakan permasalahan finansial UKM yang dihadapi (Urata:2000) di antaranya:

  • Kurangnya kesesuaian (terjadinya mismatch) antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UKM
  • Tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UKM
  • Biaya transaksi yang tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan kecil
  • Kurangnya akses ke sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai
  • Bunga kredit untuk investasi maupun modal kerja yang cukup tinggi
  • Banyak UKM yang belum bankable, baik disebabkan belum adanya manajemen keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan financial

Berdasarkan permasalahan finansial tersebut Departemen Koperasi & UKM bekerja sama dengan Pusat Investasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam meningkatkan pengembangan UKM guna terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat memunculkan program pembiayaan baru. Kerjasama tersebut dalam bentuk Program UMi yang sumber dananya berasal dari APBN. Tujuan Program UMi tersebut yaitu :

  • untuk menyediakan fasilitas yang mudah dan murah bagi usaha Mikro
  • menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh Pemerintah termasuk wirausaha baru
  • Meningkatkan nilai keekonomian anggota (debitur)


Pelaksanaan pembiayaan UMi 

Pusat Investasi Pemerintah - Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Alamat :
Gedung Prijadi Prapto Suhardjo II Lantai 4. Jl Lapangan Banteng Timur No 2 - 4, Jakarta Pusat. Telp 021 3516978/9, 0213449230 ext 5414, 5699. Email : sekre.pip@gmail.com. PIC : Bapak Restu Hp. 081367658750

Penyalur Pembiayaan UMi

  • PT. Permodalan Nasional Madani (langsung ke usaha mikro),
  • Perum Pegadaian (langsung ke usaha mikro),
  • PT Bahana Artha Ventura (kerjasama/linkage dengan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi). Alamat : PT Bahana Artha Ventura Gedung Wisma PrimaLantai 5 Jl. Kapten Tandean No 34 Jakarta Selatan 12790. Email : Hanif.Muslim@bahana.co.id. PIC : Bapak Hanif Muslim 021-79182688

Mekanisme program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dapat diakses melalui http://www.depkop.go.id/pdf-viewer/?p=uploads/tx_rtgfiles/pedoman_pembiayaan_ultra_mikro_-___UMi_2018.pdf    

 

Sumber :

UU No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
http://www.depkop.go.id
https://media.neliti.com dalam jurnal PERMANA – Vol . V No.2 Februari 2014
Urata Shujiro, 2000, Policy Recommendatins: Outline of tentattive Policy Recomendation for SME Promotion in Indonesia, Publikasi JICA 17 Mei 2007

 


Komentar
--> -->