Kemenperin Masih Menanti Pembebasan Pajak Pembelian Mobil Baru

14 Oktober 2020

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menanti keputusan atas relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen, guna merangsang daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Saat ini, usulan yang telah dilayangkan sejak awal September 2020 tersebut tengah berada di atas meja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dikaji lebih dalam.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama diputuskan. Sewaktu pemberian usulan, kami meminta agar kebijakan tersebut sampai akhir tahun saja, sementara. Ini menjadi bagian upaya mempercepat recovery," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier dalam diskusi virtual, Rabu (14/11/2020).

Menurut Taufiek, hal ini tercermin dari tingkat utilisasi industri otomotif yang terus anjlok dalam beberapa waktu terakhir. Menyusul turunnya permintaan akan produk otomotif selama pandemi Covid-19 berlangsung, khususnya dari kalangan kelas menengah.

"Membangkitkan demand sebagai penggerak menjadi syarat utama, sehingga kelas menengah bisa membelanjakan uangnya ke mobil karena ada relaksasi berupa apakah 0 persen atau paling tidak memberikan upaya baru untuk membuka permintaan di sektor otomotif," jelas dia.

Taufiek melanjutkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, misalnya dari aspek penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar dan keterkaitan dengan sub sektor industri lainnya termasuk Industri Kecil Menengah (IKM).

"Hampir 1,5 juta orang hidup disitu. Kemudian kita juga bersinggungan dengan sub sektor lain, seperti karet, kaca, baja, dan besi, itu IKM ada juga disitu. Maka multiplier effect-nya besar," ujarnya.

"Ini harus dapat dukungan dari Kementerian atau lembaga terkait. Kita perlu selesaikan sektor tersebut dalam waktu dekat. Kalau sektor otomotif bisa bangkit, semua sub sektor tadi pasti dapat imbasnya," tambah Taufiek.

Sumber: Kompas.com
Penulis/Reporter: Ruly Kurniawan
Editor: Azwar Ferdian


--> -->