Kemenperin: Dari 1.000 Orang di Indonesia, Cuma 87 yang Punya Mobil

14 Oktober 2020

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan industri otomotif dalam negeri masih bisa tumbuh lebih tinggi kedepannya. Salah satunya karena rasio kepemilikan mobil di Indonesia rendah.

Dirjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier, mencatat rasio kepemilikan mobil hanya 87 unit per 1.000 orang. Sehingga dia menyakini untuk potensi pasar di dalam negeri saja masih terbuka lebar. ."Kita sebenarnya punya pasar yang sangat besar, dari sisi rasio kepemilikan mobil kita di angka 87 mobil per 1.000 orang. Ini yang mungkin sebetulnya prospek industri otomotif kita masih besar lagi," ujar dia dalam Webinar #3 Road to IDF 2021 "Prospek Pemulihan Ekonomi Sektor Industri Otomotif Nasional", Rabu (14/10).

Taufiek mengatakan, rasio tersebut mencerminkan ruang pasar yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku industri. Adapun, penjualan mobil di Indonesia mayoritas masih di harga yang cukup terjangkau, yakni direntang harga Rp200 - Rp300 juta yang dipengaruhi oleh GDP per kapita Indonesia masih di level angka USD 4.000.

"Peningkatan rasio tersebut beriringan dengan meningkatkan daya beli yakni meningkatkan GDP yang masih 4.000 dolar AS. Sementara negara Eropa GDP sudah mencapai 40 ribu hingga 50 ribu dolar AS," tambahnya.

Namun, kata Taufiek, untuk mendukung sektor industri otomotif tumbuh dibutuhkan regulasi yang ramah, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya percepatan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang kian lesu terdampak pandemi Covid-19. Menyusul kian turunnya permintaan akan mobil baru di Indonesia.

"Mudah-mudahan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) tidak terlalu lama mengeluarkan itu (PPnBM). Dan kita minta sampai Desember (2020) saja, untuk diungkit sementara. Ini yang menjadi bagian kita untuk upaya recovery," pungkasnya.

Dongkrak Ekonomi, Seberapa Penting Pajak 0 Persen Beli Mobil Baru?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini bertujuan untuk menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang kian lesuh terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier, menilai realisasi insentif pajak (PPnBM) untuk mobil baru bersifat mendesak. Mengingat tingkat permintaan terhadap produk industri otomotif kian menurun.

"Mudah-mudahan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) tidak terlalu lama mengeluarkan itu (PPnBM). Dan kita minta sampai Desember (2020) saja, untuk diungkit sementara. Ini yang menjadi bagian kita untuk upaya recovery," ujar dia dalam Webinar #3 Road to IDF 2021 "Prospek Pemulihan Ekonomi Sektor Industri Otomotif Nasional", Rabu (14/11).

Menurut Taufiek, hal ini tercermin dari tingkat utilisasi industri otomotif yang terus anjlok dalam beberapa waktu terakhir. Menyusul turunnya permintaan akan produk otomotif selama pandemi Covid-19 berlangsung, khususnya dari kalangan kelas menengah.

"Membangkitkan demand sebagai penggerak menjadi syarat utama, sehingga kelas menengah uangnya tidak di taruh di bank. Akan tetapi untuk beli mobil karena ada relaksasi insentif berupa apakah pajak 0 persen atau paling tidak memberikan upaya baru untuk membuka demand sektor otomotif. Berarti utilisasi industri tumbuh industri itu akan tumbuh," jelas dia.

Padahal, sambung dia, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas. Misalnya dari aspek penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar dan keterkaitan dengan sub sektor industri lainnya, termasuk IKM.

"Hampir 1,5 juta orang hidup disitu. Dan sub sektor lain, seperti karet, kaca, baja, dan besi, itu IKM ada juga disitu. Maka multi multiplier effect besar," terangnya.

Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk segera menyetujui usulan insentif PPnBM mobil baru sebesar 0 persen. Sehingga kebijakan fiskal ini diyakini mampu menggeliatkan kembali aktivitas industri otomotif.

"Ini harus dapat dukungan dari kementerian lembaga terkait. Kemenkeu semuanya harus fokus kearah situ. Jadi ini yang perlu kita selesaikan sampai dalam waktu dekat. Kalau ini (otomotif) bangkit, maka semua sub sektor tadi akan bangkit," tutupnya.

Sumber: Liputan6.com


--> -->