15 Juta UMKM akan Terima Bantuan Produktif Rp 2,4 Juta

September 08, 2020

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, sebanyak 15 juta usaha mikro akan menerima bantuan produktif UMKM berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

"Tahap awal 9,1 juta UMKM, kemudian naik menjadi 12 juta, dan terakhir menjadi 15 juta pelaku UMKM yang akan menerima bantuan produktif ini," kata Kunta pada seminar web bertajuk Prospek Pemulihan Ekonomi Sektor Industri Kecil Menengah, dikutip Antara, Selasa (8/9).

Dia menjelaskan, anggaran tahap awal untuk program tersebut mencapai Rp22,01 triliun untuk 9,1 juta pelaku UMKM. Hingga saat ini, pencairan bantuan mencapai Rp6,6 triliun untuk sekitar 6 juta UMKM melalui transfer langsung sekali penyaluran lewat dua bank pemerintah yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Diketahui, bantuan produktif UMKM merupakan bantuan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha yang diberikan kepada usaha ultramikro dan mikro yang sedang tidak menerima kredit dari perbankan. Tujuannya yaitu membangkitkan kembali aktivitas ekonomi pada tingkat usaha skala mikro dan ultramikro.

Sebelumnya, Kunta menjelaskan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, bahkan semenjak krisis pada tahun 1998 dan 2008 menyerang. Oleh karena itu, pemerintah menggelontorkan sebesar Rp 123,46 Triliun dalam menolong UMKM bertahan di tengah pandemi.

"Pada tahun 2008, 64 persen UMKM tidak berubah omzetnya, 31 persen menurun, 1 persen berkembang. Lalu, krisis yang terjadi pada 2008 menunjukkan pertumbuhan PDB sebanyak 5,8 persen yang didorong konsumsi rumah tangga, hal ini dikarenakan UMKM berdiri menjadi benteng pertahanan dari ekonomi," ungkap Kunta dalam sesi Webinar Indonesia Development Forum (IDF) pada Selasa (8/9).

Dalam mendukung UMKM, pemerintah sudah melakukan beberapa upaya mulai dari percepatan perizinan agar lebih sederhana lewat aplikasi single submission, pinjaman ringan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), dukungan UMKM melalui lembaga pembiayaan lewat pelebaran jangkauan pasar, serta penurunan tarif pajak PPh dari 1 persen, menjadi 0,5 persen.

Sumber: Merdeka.com
Reporter: Siti Nur Azzura


BERITA LAINNYA

--> -->