Dana desa, yaitu transfer langsung dari dana APBN untuk administrasi desa, merupakan suatu bentuk desentralisasi fiskal yang menawarkan potensi cukup besar untuk menciptakan kesempatan ekonomi baru dan menjawab masalah kesenjangan serta kemiskinan di kawasan desa dan daerah tertinggal. Sejak implementasinya di tahun 2015, dana desa menjadi bagian penting dari manifesto pembangunan Presiden Jokowi, dan telah dianggap untuk berkontribusi positif terhadap PDB dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun demikian, dampak ini masih sangat terbatas, sementara kesempatan untuk 'elite capture', korupsi, serta alokasi sumber dana yang inefisien terus mengancam. Ke depannya, keberhasilan program ini bergantung pada kemampuan pemerintah untuk mengantisipasi risiko-risiko ini dan mengembangkan strategi yang sesuai untuk menjawabnya.