Pengembangan Usaha Kecil Menengah terus dilakukan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Pengembangan UKM ini dilakukan karena memberikan kontribusi yang besar bagi Perekonomi Nasional Indonesia. Kontribusi UKM terhadap perekonomian Nasional dapat ditunjukkan pada tabel berikut :
Tabel 1. Proporsi UKM terhadap perekonomian Indonesia
Indikator | 2012 | 2013 | 2014 |
Jumlah Unit Usaha | 99,99% | 99.99% | 99.99% |
Tenaga Kerja | 97.16% | 96.99% | 96.71% |
PDB (Harga Konstan 2000) | 57.48% | 57.56% | 57.75% |
PDB (Harga berlaku) | 59.08% | 60.34% | 61.41% |
Ekspor Non Migas | 14.06% | 15.68% | 15.73% |
Investasi (Harga konstan 2000) | 51.45% | 56.15% | 55.40% |
Sumber : BPS & Kementerian Koperasi dan UKM (2011-2014)
Tabel tersebut menunjukkan tahun 2011 hingga 2014 UKM memberikan kontribus terhadap Product Domestic Bruto (PDB) baik harga konstan 2000 maupun PDB harga berlaku sekitar 96 persen hingga 99 persen. UKM juga menjadi sumber pemasukan dari ekospor non migas sebesar 15 persen dan menjadi sumber investasi sebesar 55 persen. Hal ini menunjukkan perkembangan UKM dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.
Dalam pengembangan UKM tersebut berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendukung setiap kegiatan UKM termasuk dalam hal sumber permodalan. Masalah perkembangan UKM berupa masalah finansial dan masalah non finansial.
Berdasarkan hasil penelitian Ira Maya Hapsari pada media neliti.com dengan judul penelitiannya "Identifikasi Berbagai Permasalahan yang Dihadapi oleh UKM dan Peninjauan Kembali Regulasi UKM sebagai Langkah Awal Revitalisasi UKM" menyatakan permasalahan finansial UKM yang dihadapi (Urata:2000) di antaranya:
Berdasarkan permasalahan finansial tersebut Departemen Koperasi & UKM bekerja sama dengan Pusat Investasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam meningkatkan pengembangan UKM guna terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat memunculkan program pembiayaan baru. Kerjasama tersebut dalam bentuk Program UMi yang sumber dananya berasal dari APBN. Tujuan Program UMi tersebut yaitu :
Pelaksanaan pembiayaan UMi
Pusat Investasi Pemerintah - Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Alamat :
Gedung Prijadi Prapto Suhardjo II Lantai 4. Jl Lapangan Banteng Timur No 2 - 4, Jakarta Pusat. Telp 021 3516978/9, 0213449230 ext 5414, 5699. Email : sekre.pip@gmail.com. PIC : Bapak Restu Hp. 081367658750
Penyalur Pembiayaan UMi
Mekanisme program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dapat diakses melalui http://www.depkop.go.id/pdf-viewer/?p=uploads/tx_rtgfiles/pedoman_pembiayaan_ultra_mikro_-___UMi_2018.pdf
Sumber :
UU No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
http://www.depkop.go.id
https://media.neliti.com dalam jurnal PERMANA – Vol . V No.2 Februari 2014
Urata Shujiro, 2000, Policy Recommendatins: Outline of tentattive Policy Recomendation for SME Promotion in Indonesia, Publikasi JICA 17 Mei 2007