Abstraksi
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa. BUMDes sebagai pilar kegiatan ekonomi di desa berfungsi sebagai lembaga sosial dan lembaga komersial yang menekankan terciptanya profit untuk keuangan desa maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Pengembangan BUMDes yang difungsikan sebagai unit usaha layanan, perdagangan dan jasa, serta usaha keuangan desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi dan mampu mewujudkan kemandirian desa. Munculnya UU No 6 tahun 2014 tentang desa, semakin memperkuat pengembangan BUMDes yang menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan Dana Desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak pengembangan BUMDes terhadap penguatan ekonomi lokal di tingkat desa. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara, analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan/verifikasi. Studi kasus yang diambil adalah Desa Sukanagalih dan Desa Kertasari, Kabupaten Cianjur. Kedua desa ini baru mendirikan BUMDes dengan penyertaan modal dari Dana Desa. Hasil penelitian menunjukan bahwa BUMDes yang ada di Desa Sukanagalih dan Desa Kertasari mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa meskipun jumlahnya belum terlalu signifikan dan meningkatkan perekonomian lokal melalui kerjasama menjalankan unit usaha dengan masyarakat. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengembangan BUMDes di kedua desa ini, antara lain ketepatan pemilihan usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa, kesamaan visi antara pengurus desa dan pengurus BUMDes, kepercayaan masyarakat kepada BUMDes, serta kemampuan networking para pengurus BUMDes.