Abstraksi
Pemerintah, melalui UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan publik. Triliunan anggaran negara diberikan pada desa agar desa dapat mewujudkan hal tersebut. Namun, seiring dengan meningkatnya anggaran desa, korupsi di sektor desa juga meningkat drastis. Salah satu faktor yang melatarbelakangi adalah rendahnya partisipasi warga dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa serta pemantauan pelayanan publik. Di sisi lain, perubahan ditingkat desa tidak dapat hanya dipercayakan begitu saja pada pemerintah desa melainkan perlu didorong oleh kelompok warga kritis dan terorganisir. Sebab, warga desa adalah pihak yang berkepentingan terhadap perubahan tersebut. Tulisan ini mengkaji pengorganisasian warga dan pembentukan Pusat Sumber Daya Warga (PSDW) yang digagas Indonesia Corruption Watch (ICW) di Desa Desa Seboro, Kebumen; Desa Tulungrejo, Batu; dan Desa Padasuka, Garut. Pengorganisasian PSDW adalah metode atau strategi yang digunakan untuk memperkuat dan menggerakkan warga desa agar terlibat aktif dalam pembagunan desa. PSDW merupakan pusat belajar dan advokasi warga terkait berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan publik desa. Melalui forum ini, warga belajar mengenai haknya dan kemudian berpatisipasi secara aktif dalam forum-forum perencanaan pembangunan desa hingga mengawasi dan mengukur mutu pelayanan publik. Pengorganisasian PSDW yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pasifnya warga selama ini bukan karena keengganan warga untuk berpartisipasi, melainkan ketidaktahuan warga terhadap haknya. Semakin warga mempunyai pengetahuan dan sadar terhadap haknya, semakin warga terlibat aktif dalam perencanaan dan pengawasan desa.