Abstraksi
Pemerintah saat ini sedang giat mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Salah satu langkah perdana adalah dengan mengumpulkan data e-commerce oleh Badan Pusat Statistik yang berfaedah untuk menyusun regulasi lanjutan. Data yang tersedia kemudian digunakan untuk menyusun grand design, dan untuk selanjutnya baru diturunkan menjadi regulasi-regulasi. Problem pertama adalah persaingan usaha dan investasi dalam ekonomi digital, yaitu bagaimana marketplace di Indonesia tumbuh subur, namun disuntik dana dari investor yang sama. Saat ini jumlah pemain banyak, tapi investornya tidak berkembang meluas, lalu apakah sudah terjadi persaingan tidak sehat?. Pemerintah tentu akan menghindari monopoli. Kedua soal pajak, saat ini Kementerian Keuangan memang sedang menggodok regulasi tersebut. Tujuannya agar pelaku ekonomi digital punya perlakuan pajak serupa dengan pelaku usaha offline. Selain soal perlakuan adil, juga menitikberatkan bagaimana para pemain ekonomi digital skala besar patuh terhadap aturan pajak . Ketiga adalah soal produk-produk asing yang diperjualbelikan di platform e-commerce Indonesia. Sehingga diperlukan platform-platform e-commerce untuk memilah produk asing dan lokal. Asumsinya saat ini hampir 95% produk yang dijual melalui beragam platform e-commerce berasal dari luar negeri. Sehingga untuk siapa jika akan mengembangkan ekonomi digital Indonesia?. Kebijakan apa yang bisa pemerintah siapkan agar produk lokal bisa mendominasi. Sehingga perkembangna ekonomi digital menjadi penggerak produk-produk lokal. Konsep yang akan dibangun adalah bagaimana menyiapkan roadmap regulasi-regulasi pendukung perkembangan ekonomi digital dan teknologi informasi yang mendorong produk-produk lokal menjadi komoditas platform e-commerce.