• Nurul Saadah Andriani
    Nurul Saadah Andriani
    tempat/ tanggal Lahir : Magelang, 25 November 1977. Pendidikan S-1 Fakultas Hukum UGM, S-2 Magister Hukum Ketatanegaraan FH UGM, peneliti dan penulis aktif terkait dengan Gender & Disabilitas
Papers

PARTISIPASI AKTIF MASYARAKAT SIPIL DAN ORGANISASI DISABILITAS DALAM MEMBANGUN PELAYANAN PUBLIK YANG INKLUSI MELALUI AUDIT SOSIAL LAYANAN PUBLIK DI 11 KOTA/ KABUPATEN DI INDONESIA

2018

Abstraksi

Audit sosial pelayanan public merupakan sebuah partisipasi aktif masyarakat sipil dan penyandang disabilitas untuk mempengaruhi kebijakan dan pelayanan yang tidak aksesibel, walaupun sudah disahkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Konsep aksesibilitas ini juga telah menjadi sebuah prinsip universal dan pengakuan dari pemerintah Indonesia. Pengakuan universal dari aksesibilitas hadir melalui Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD pada Desember 2006 dan diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 10 November 2011 melalui dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities dan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Parameter dari aksesibilitas adalah kemudahan penyandang disabilitas menikmati fasilitas ruang publik baik secara mandiri dan memperoleh informasi hak kesehatan dan menikmati ruang publik/fasilitas umum lainnya. Pemahaman petugas memberikan informasi dan pengetahuan dasar masyarakat umum untuk beriteraksi dengan penyandang disabilitas menjadi faktor utama untuk memaksimalkan fasilitas yang tersedia di ruang publik sehingga setiap masyarakat saling menjaga hak-haknya sebagai warga Negara. SAPDA sebagai organisasi yang berkomitmen membangun gerakan sosial berfokus pada isu perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menginisiasi kegiatan audit sosial di beberapa daerah program, seperti: Aceh, Kota Malang, Kota Kupang, Kota dan Kabupaten Yogyakarta, Purworejo, Klaten, Sukoharjo dan Magelang secara serentak di masing-masing daerah. Audit sosial ini merupakan sebuah proses untuk menilai aksesibilitas sebuah layanan dan/atau bangunan gedung kepada penyandang disabilitas. Kegiatan ini melibatkan komunitas, terutama penyandang disabilitas bergabung dalam gerakan ini sebagai bentuk kepedulian di daerah terhadap aksesibilitas layanan publik baik fisik maupun sumber daya manusia.

Komentar
--> -->