• Khoiril Huda
    Khoiril Huda
    Sedang melaksanakan studi S1 Ilmu Hukum di Universitas Negeri Semarang
Papers

PENCEGAHAN ILLEGAL TRANSHIPMENT DI INDONESIA MELALUI PENGOPTIMALAN SATGAS 115 DENGAN MODEL KOORDINASI SATGAS PUSAT DAN DAERAH

2018

Abstraksi

Transhipment adalah proses pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya yang dilakukan di tengah laut. Saat operasi penangkapan ikan, otomatis dapat disimpulkan bahwa transhipment merupakan proses pemindahan muatan ikan dari kapal kecil milik nelayan yang dipindahkan dan dikumpulkan kedalam kapal pengumpul. Berbagai cara dilakukan oleh kapal asing untuk melakukan illegal fishing atau yang sering dikenal dengan penangkapan ikan secara ilegal yang membuat menteri susi pudjiastuti mencoba berbagai cara untuk menjaga sumber daya ikan Indonesia. sistem Penenggelaman kapal ternyata tidak membuat kapal asing jera dengan perbuatannya. Begitupun upaya pembentukan satgas 115 yang diharapkan bisa menangani masalah ini masih dirasa kurang optimal. Satgas yang bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Pemanfaatan personil dan peralatan operasi dirasa perlu ditingkatkan dalam menangani kejahatan transhipment ini. Kerjasama antara satuan tugas tingkat pusat dan daerah yang sering kurang koordinasi disebabkan data-data dari perizinan hingga pelaporan masih dipegang secara otonom oleh daerah. Idealisnya ada hubungan antara pusat dan daerah terkait satuan tugas yang terintegrasi demi menerapkan penangana illegal fishing yang terjadi di wilayah perairan daerah. Salah satu role model yang sudah diterapkan adalah kerjasama antara Dinas perikanan dan Kelautan di NTB dengan membuat nota kesepahaman dalam penegakan hukum satgas 115 yang terdiri dari komponen TNI-AL, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Badan Keamanan Laut, Badan Pemelihara Keamanan, dan instansi terkait lainnya yang bergabung menjadi satu demi menjaga kekayaan laut Indonesia.

Komentar
--> -->