• Triono Hadi
    Triono Hadi
    Nama: Triono Hadi, Lahir di Kabupaten SIak, 17 Maret 1988, lulusan Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Provinsi Riau. Sejak 2010 telah bergabung di FITRA RIAU, mengawali karir sebagai voluntary, hingga saat ini sebagai wakil koordinator, yang fokus pada urusan knowladge management. Sejak bergabung pada lembaga yang fokus pada isu kebijakan anggaran publik, telah memiliki berbagai pengalaman dibidang pemberdayaan, penelitian, dan advokasi kebijakan. Bersama tim di Fitra Riau saya telah menerbitkan modul/panduan, buku, policy brief, budget fact, dll untuk kepentingan advokasi kebijakan. Telah memiliki pengalaman dalam pengelola program, mulai dari peneliti, porgram officer, dan terakhir sejak…
Papers

MENDORONG KEADILAN REDISTRIBUSI ANGGARAN DESA: Model Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) berbasis Sumberdaya Alam di Kabupaten Pelalawan Riau

2018

Abstraksi

Sebagai instrument pembangunan, UU 6 tahun 2014 telah memberikan jaminan kepada pemerintah Desa atas anggaran yang dialokasikan melalui APBN dan APBD. Hanya saja, mekanisme pendistribusian anggaran desa belum menjadikan komponen penghasil sumberdaya alam sebagai bagian dalam formulasi pembagian dana desa. Sementara itu, desa-desa penghasil SDA yang dikelola pemerintah menghadapi dampak atas kegiatan produksi hingga akses pembangunan yang terbatas dan menjadikan mereka sebagai desa yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi. Kabupaten Pelalawan, Riau telah menginisiasi keluarnya kebijakan daerah yang cukup inovatif dengan melakukan pengaturan alokasi dana desa (ADD) dengan menambahkan formula daerah penghasil SDA khususnya migas dan kehutanan dalam komponen pembagian ADD dengan tidak menghilangkan formula lainnya sesuai dengan UU dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa tahun 2017 dan tahun 2018. Implikasi dari kebijakan ini adalah berubahnya alokasi dana desa (ADD) yang selama ini sudah 4 tahun diterapkan. Dinamika politik ditingkat desa dalam penerimaan kebijakan ini dan skema penggunaannya di tingkat desa menjadi penting untuk dianalisis kembali. Kebijakan ini berimplikasi pada besarnya ruang masyarakat desa dalam memberikan perhatian dalam penyelamatan lingkungan hidup serta memberikan ruang bagi desa penghasil SDA untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial dasar sebagaimana tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana serta pengelolaan sumberdaya alam lingkungan yang berkelanjutan di tingkat desa.

Komentar
--> -->