Abstraksi
Sebagai instrument pembangunan, UU 6 tahun 2014 telah memberikan jaminan kepada pemerintah Desa atas anggaran yang dialokasikan melalui APBN dan APBD. Hanya saja, mekanisme pendistribusian anggaran desa belum menjadikan komponen penghasil sumberdaya alam sebagai bagian dalam formulasi pembagian dana desa. Sementara itu, desa-desa penghasil SDA yang dikelola pemerintah menghadapi dampak atas kegiatan produksi hingga akses pembangunan yang terbatas dan menjadikan mereka sebagai desa yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi. Kabupaten Pelalawan, Riau telah menginisiasi keluarnya kebijakan daerah yang cukup inovatif dengan melakukan pengaturan alokasi dana desa (ADD) dengan menambahkan formula daerah penghasil SDA khususnya migas dan kehutanan dalam komponen pembagian ADD dengan tidak menghilangkan formula lainnya sesuai dengan UU dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa tahun 2017 dan tahun 2018. Implikasi dari kebijakan ini adalah berubahnya alokasi dana desa (ADD) yang selama ini sudah 4 tahun diterapkan. Dinamika politik ditingkat desa dalam penerimaan kebijakan ini dan skema penggunaannya di tingkat desa menjadi penting untuk dianalisis kembali. Kebijakan ini berimplikasi pada besarnya ruang masyarakat desa dalam memberikan perhatian dalam penyelamatan lingkungan hidup serta memberikan ruang bagi desa penghasil SDA untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial dasar sebagaimana tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana serta pengelolaan sumberdaya alam lingkungan yang berkelanjutan di tingkat desa.