Abstraksi
Salah satu kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah Pelayanan konkuren yang terbagi atas urusan wajib dan urusan pilihan. salah satu urusan wajib yakni pelayanan dasar kesehatan sebagai Pemerintah daerah dalam hal ini wajib melaksanakan pembangunan peningkatan dan pemerataan pembangunan khususnya pembangunan bidang kesehatan. Salah satu acuan Pelayanan Dasar bidang kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai tanggung jawab bagi pemenuhan pelayanan dasar yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. pelaksanaan SPM masih menemui kendala karena masih banyak Sektor yang terkait seperti Puskesmas, Lurah, camat, belum terpapar tentang Pelayanan kesehatan dasar sesuai SPM bidang Kesehatan sehingga pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar belum berjalan secara vertikal, bottom to up, kesenjangan lintas sektor akibat egosentris sektor. untuk itu Pembentukan satuan Tugas (Satgas) di tingkat terbawah yakni kelurahan bersama tenaga kesehatan di wilayah paling terkecil dapat menjadi metodologi solusi dalam upaya akselerasi percepatan keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan dasar karena secara sistematis dan terstruktur menguraikan akan kewenangan/kewajiban masing-masing anggota Satgas dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam upaya memenuhi Pelayanan Kesehatan Dasar sesuai SPM bidang Kesehatan. berjalannya peran dan fungsi masing masing lintas sektor menjadikan konektivitas antar lini semakin membaik dan hal ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas sesuai SPM dapat segera terwujud. daya keterjangkauan menjadi semakin luas serta mencegah ketimpangan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.