Abstraksi
Peraturan Pemerintah Nomor 78/2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mengamanatkan percepatan pengentasan daerah tertinggal sehingga daerah tersebut dapat tumbuh dan berkembang seperti halnya daerah lainnya di Indonesia. Salah satu kunci penyebab adanya daerah tertinggal adalah ketimpangan dalam pembangunan. Hingga saat ini pembangunan dari sisi perekonomian masih berfokus di wilayah barat Indonesia khususnya wilayah pulau Jawa. Hal ini dibuktikan dengan rata-rata kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) wilayah barat Indonesia tahun 2010-2016 yang mencapai 80,54% sedangkan rata-rata PDB wilayah timur Indonesia hanya sebesar 3,8%. Dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, setiap kabupaten daerah tertinggal diklasifikasikan ke dalam 7 wilayah berdasarkan pulau-pulau besar di Indonesia, yaitu Wilayah Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Jawa, dan Sumatera. Penyusunan makalah ini dilakukan dengan menggunakan analisis isi yang dibuat dengan menggabungkan data-data sekunder dari berbagai literatur, regulasi, pemberitaan media, dll. Informasi ini kemudian diolah lebih lanjut untuk mengidentifikasi pendekatan pembangunan daerah tertinggal yang tepat dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah. Setiap wilayah memiliki karakteristik secara geografis dan sosial budaya yang berbeda-beda. Percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan pendekatan wilayah ini dapat menjadi alternatif dalam pengentasan daerah tertinggal. Intervensi yang diberikan oleh kementerian/lembaga terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal tidak dapat disamaratakan untuk setiap wilayah, sebab dibutuhkan pendekatan dan kajian yang lebih dalam untuk masing-masing wilayah.