Abstraksi
Permasalahan mendasar pendidikan tinggi di Indonesia adalah rendahnya Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi yang hanya mencapai 31,5%. Hal tersebut disebabkan, salah satunya oleh ketimpangan kuantitas dan kualitas Perguruan Tinggi Antara pulau jawa dan di luar pulau jawa. Persebaran perguruan tinggi yang hanya terpusat di ibukota propinsi maupun kota-kota besar di luar jawa membuat partisipasi pendidikan tinggi tidak menyebar di semua wilayah. Minimnya konektivitas dan aksesbilitas transportasi menimbulkan semakin banyak masyarakat di kawasan 3T yang tidak tersentuh pendidikan tinggi. Padahal peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di kawasan 3T menjadi kunci pokok pembangunan kawasan 3T. Melalui pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan case approach (pendekatan kasus), makalah ini akan memaparkan hak untuk memperoleh pendidikan tinggi sebagai hak yang dilindungi negara. Selain itu makalah ini juga memaparkan pendidikan jarak jauh sebagai solusi untuk melindungi pemenuhan hak untuk memperoleh pendidikan tinggi di kawasan terluar, terdepan dan tertinggal, studi kasus pendidikan jarak jauh di Universitas Terbuka. Melalui makalah ini diharapkan adanya terobosan metode pembelajaran pendidikan tinggi khususnya di kawasan terluar, terdepan dan tertinggal.