Abstraksi
Gampong (baca: desa) memiliki peranan strategis dalam memperbaiki kualitas layanan dasar yang meliputi pendidikan anak usia dini, posyandu, ketersedian air bersih skala gampong dan berbagai kebutuhan dasar lainnya. Pemerintahan demokratis di tataran level terkecil di Indonesia ini memiliki bukan hanya tanggung jawab moral namun juga tanggung jawab politis sebagai penguasa yang dipilih langsung oleh warga. Ketersediaan anggaran setiap tahunnya yang dikucurkan dari APBN dan APBK membuat pemerintah gampong lebih kokoh dan solid dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan termasuk, seharusnya, perbaikan kualitas layanan kesehatan (posyandu) yang hingga saat ini masih terkesan tidak urgent dan dibiarkan tanpa langkah perbaikan kualitas. Tulisan ini menjelaskan bagaimana perbaikan kualitas layanan kesehatan (posyandu) di 11 gampong yang terbagi di 3 gampong di kabupaten Aceh Barat, 6 di Bireuen dan 2 di Bener Meriah melalui pemanfaatan tools pemantauan kolaboratif pada Januari 2018 lalu. Tools pemantauan kolaboratif sejatinya terdiri dari 3 komponen utama yaitu Kartu Penilaian yang berfungsi menjaring ciri-ciri layanan posyandu yang ideal menurut masyarakat, Monitoring Standar berfungsi untuk melihat implementasi standar layanan sesuai regulasi pemerintah dengan layanan aktual yang diberikan oleh kader posyandu saat ini, sekaligus mengkonfirmasi ciri-ciri layanan ideal yang diinginkan oleh masyarakat. Komponen terakhir adalah Rencana Aksi yang melibatkan pemerintah gampong dan pengelola layanan posyandu untuk mewujudkan layanan ideal dan memenuhi standar layanan posyandu sesuai regulasi, termasuk pemanfataan anggaran desa untuk memenuhi kebutuhan posyandu. Pemanfaatan tools ini memberikan perubahan yang drastis bagi kualitas layanan posyandu meliputi kesediaan bidan desa untuk menetap di desa, menerima persalinan warga, efektifnya sistem 5 meja hingga anggaran posyandu meningkat.