Abstraksi
Menurut data yang dirilis oleh United Nation Population Index tahun 2018 Indonesia adalah negeri dengan jumlah penduduk nomor empat terbanyak di dunia. Proyeksi populasi penduduk Indonesia di tahun 2019 menurut survei penduduk antar sensus yang dilaksanakan oleh Bappenas tahun 2015 mencapai angka sekitar 267 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang begitu banyak, tentunya masih banyak permasalahan ekonomi yang kurang dan belum teratasi, termasuk angka kemiskinan yang mencapai kisaran 9,66% (BPS, 2019), belum lagi soal pengangguran, kriminalitas, dan lain-lain. Tentunya permasalahan ekonomi tersebut harus ditanggulangi. Patut kita ketahui, sebesar 85% penduduk Indonesia adalah muslim (BPS, 2015). Hal ini berarti sekitar 207 juta jiwa di antara seluruh penduduk di indonesia memeluk agama Islam dan dengan begitu Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia (sekitar 12% populasi muslim di dunia). Hal tersebut juga didukung oleh data yang dirilis oleh World Giving Index 2018 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara dengan tingkat kedermawanan tertinggi di dunia. Keadaan ini merupakan sebuah potensi untuk Indonesia, terutama pada sektor ZISWAF (zakat, infaq, sedekah, wakaf). Bahkan pada sektor zakat, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak Kemenag, IPB, dan Baznas misalnya, disebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai 217 triliun rupiah. Apabila potensi ini benar-benar maksimal diwujudkan, tentunya akan membawa dampak besar bagi penanganan permasalahan ekonomi Indonesia. Namun, pada kenyataannya, menurut data yang dirilis oleh Baznas pada tahun 2017 rata-rata total zakat yang terhimpun baru mencapai 6 triliun, hanya 2% dari total potensi zakat yang bisa dihimpun. Disisi lain, penyaluran dana zakat yang telah terhimpun baru mencapai 58%, belum tersalurkan secara maksimal. Dilihat dari satu perspektif zakat adalah potensi yang sangat luar biasa untuk mengatasi problematika kemiskinan yang ada di Indonesia, namun dari perspektif yang lain ternyata kita belum sepenuhnya mampu mengelola dan menyalurkan dana tersebut. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan zakat ini diperlukan langkah-langkah dan program strategis yang baik terkait dengan pengelolaan ZIS. Atas permasalahan ini, maka pertanyaan utamanya adalah apa akar permasalahan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Indonesia? Beberapa masalah zakat di Indonesia adalah; 1.) awareness terhadap zakat minim, 2.) willingness to pay yang kurang, baru berhasil mengumpulkan 3% dari total potensi, 3.) akses bayar yg kurang fleksibel dan mudah, 4.) distribusi yang ternyata belum maksimal, 5.) sehingga integritas lembaga dipertanyakan. Kunci penyelesaian pertama dari segala pembahasan diatas adalah Sumberdaya Manusia (SDM). Seberapa baguspun rencana program dan grand design, ketika tidak ditunjang oleh sumberdaya manusia yang berkualitas, maka segalanya hanya akan menjadi wacana yang tidak akan terlaksana maksimal bahkan tidak akan terlaksana sama sekali. Dengan jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Indonesia saat ini (dan seluruh SDM yang ada di dalamnya), ternyata masih belum cukup untuk memaksimalkan pengumpulan zakat dengan total potensi 217 triliun, dan dari total 6 triliun yang baru terkumpul ternyata masih 58 % yang berhasil tersalurkan. Kita butuh perubahan untuk mencapai visi zakat Indonesia. Maka dari itu, peningkatan kualitas manusia adalah hal wajib yang harus menjadi fokus tanpa mengesampingkan pelaksanaan program-program lembaga-lembaga amil zakat. Untuk program-program yang sudah berjalan, peningkatan kualitas SDM harus selaras dilaksanakan juga. Di sisi lain, penyiapan kader-kader amil yang berkualitas juga harus disiapkan sejak dini agar masa depan dunia perzakatan di Indonesia benar-benar cerah, bukan hanya potensinya saja yang terlihat cerah. Masalahnya, ketika kita bersepakat bahwa urusan peningkatan kualitas SDM ini adalah kunci awal exponential growth dunia zakat di Indonesia, berarti diperlukan sebuah lembaga khusus yang fokus mengurus peningkatan kualitas SDM dan penciptaan kader-kader amil di Indonesia, apalagi merujuk penelitian yang dilakukan oleh Bappenas pada tahun 2017, profesi amil adalah salah satu profesi yang tidak akan pernah hilang kedepannya. Dan disinilah peran penting Sekolah Amil Indonesia (SAI) yang sudah didirikan oleh Forum Zakat Nasional (FOZ) sejak tahun 2017 lalu. SAI mendukung tujuan ke-8 Sustainable Development Goals yaitu Job Creation dan secara konsisten melaksanakan pelatihan-pelatihan amil sebagai media peningkatan kapasitas amil-amil yang ada di Indonesia. Sebagai hasilnya, pada akhir bulan April 2019 ini akan di wisuda sebanyak 130 amil tersertifikasi. Kedepan, SAI diproyeksikan menjadi pusat pendidikan amil berkualitas terbaik di Indonesia (Indonesia Amil Education Center) dan menjadi pusat kaderisasi amil profesional yang akan menunjang seluruh LAZ yang ada di Indonesia.