Abstraksi
Perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia sedang mengalami kebangkitan karena banyak diminati masyarakat dari tingkat nasional hingga pelosok desa. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan tahun 2017, aset keuangan islam bahkan telah mencapai 20 % secara nasional. Namun di samping potensi besar kemajuannya, sistem ekonomi islam banyak menuai kritikan karena dianggap belum banyak memberikan inovasi di bidang ekonomi-sosial masyarakat sebagaimana yang telah banyak dilakukan Bank konvensional di Indonesia. Penelitian berjudul “Islamic Social Finance: Peran Ekonomi Bank Syariah, Lembaga Zakat dan Badan Wakaf Dalam Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Di Masyarakat” ini bertujuan untuk menjawab kritikan tersebut dan secara khusus menganalisis bagaimana peran ekonomi bank syariah, lembaga zakat dan badan wakaf dalam pengembangan usaha kecil menengah di masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus peran ekonomi dan kaitannya dengan perkembangan ekonomi masyarakat. Penelitian dilakukan melalui serangkaian observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan, dalam satu rangkaian sistem ekonomi islam di tiga lembaga ekonomi syariah tersebut, terjalin hubungan ekonomi antar lembaga yang memberikan dampak optimis bagi golongan menengah ke bawah hingga ke penerima Zakat (Mustahik) dan penerima manfaat wakaf sehingga membuahkan hasil positif dengan mendorong inisiasi wirausahawan usaha kecil menengah mandiri yang secara gradual berevolusi menjadi pemberi Zakat (muzakki). Peran bank syariah juga turut berkontribusi bagi keberhasilan penghimpunan dana zakat dan wakaf, karena semakin tinggi porsi penghimpunan dana zakat dan wakaf, maka semakin banyak masyarakat menengah ke bawah yang berpotensi menerima manfaat dan secara kausalitas memengaruhi peningkatan kualitas hidup masyarakat.