• Evandri Pantouw
    Evandri Pantouw
    Evandri is Happy Legal Researcher and Legal-Civic Disruptor with a demonstrated history of working in the legal services and research industry. Skilled in Cyber Security, E-commerce, Certificate Authority, Corporate Law, Intellectual Property, and Personal Data Protection. A Strong business development professional, with a focus on Startup ecosystem, access to justice, technology for legal sector and Cyber Security.
Papers

Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam De-Regulasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk Menghilangkan hambatan, Peningkatan Kapasistas dan Daya Saing

2019

Abstraksi

Saat ini terdapat permasalahan dalam proses regulasi di Indonesia dimana terdapat berbagai macam regulasi yang dilakukan oleh berbagai kementerian atau Lembaga negara. Permasalahan ini dapat terlihat pada pengaturan terkait usaha kecil yang regulasinya tersebar kedalam 23 Kementerian atau Lembaga negara. Hal ini menyebabkan banyak tumpang tindih proses perizinan maupun proses peningkatan kapasistas yang tidak tearah oleh setiap Kementerian atau Lembaga negara. Dalam regulasi juga tercerminkan terdapat 29 Defenisi terkait dengan Usaha Kecil yang berbeda dengan tingkatan Undang-Undang hingga Peraturan Menteri. Hal ini tentu saja menimbulkan multiple definition dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian atau Lembaga negara yang menyebabkan munculnya misinterpretasi dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha untuk berusaha. Kondisi regulasi yang menyulitkan terlihat dengan turunnya peringkat kemudahan berusaha dari 72 menjadi 73 pada tahun 2018. Hal ini menjadi bukti konkrit bahwa regulasi yang tidak beraturan memberikan dampak negatif pada iklim investasi di Indonesia. Penurunan Kemudahan Berusaha pada 4 indikator yaitu; Perizinan terkait Konstruksi, Keberpihakan pada Investor Minoritas, Perdagangan Lintas Batas, dan Pembuatan Kontrak menjadi cerminan bagi Pemerintah untuk dapat lebih memberikan kenyamanan dalam bentuk insentif regulasi yang sederhana bagi investor. Pada indikator Memulai Usaha Baru, hasil identifikasi sementara menunjukan bahwa, beban regulasi yang diberikan pada pelaku usaha pemula sangat banyak baik dalam tahap pre-registration dan post registration. Hasil pemetaan awal menunjukan bahwa Pelaku usaha dibebani sejumlah 44 regulasi (UU 10, Peraturan Pemerintah 7, Peraturan Presiden 3, dan Peraturan Presiden 24) pada saat sebelum memulai usaha dan sesudah memulai usaha. Konsekuensi pasti dari beban regulasi tersebut adalah, biaya tinggi, time consuming, dan proses yang rumit. Hal tersebut secara langsung berimplikasi pada produktivitas dan daya saing usaha kecil yang baru memulai usaha. Permasalahan regulasi di Indonesia setidaknya dipengaruhi 5 faktor utama yaitu; 1. Sinkronisasi Kebijakan Regulasi Pusat dan Daerah yang belum optimal 2. Absennya Monitoring dan Evaluasi 3. Perencanaan Regulasi Tidak Optimal 4. Disharmoni dalam Penyusunan Regulasi 5. Lemahnya Peran Kelembagaan dan Minimnya Penguatan Sistem Pendukung Sebagai upaya untuk menjawab kondisi regulasi di Indonesia, melalui pengembangan Teknologi Informasi untuk mendukung Reformasi Regulasi yang berbasis machine learning dan artificial intelligence serta diperkuat dengan perhitungan Cost and Benfit Analysis dan Regulatory Impact Analysis dapat mengurangi regulasi dengan tepat sasaran. Sistem ini berfungsi untuk mengidentifikasi; Sinergi Kebijakan dan Regulasi, Klasifikasi Regulasi, dan Keterkaitan antar Regulasi. Sinergi Kebijakan dan Regulasi penting untuk mengurangi inefisiensi anggaran pembangunan nasional melalui penyusunan regulasi yang terukur. Klasifikasi Regulasi penting untuk melihat pemetaan Kementerian atau Lembaga Negara yang terlibat pada sektor pembangunan dan mengawal keterpaduan regulasi di tingkat pusat dan daerah. Keterkaitan antar Regulasi penting digunakan sebagai landasan awal untuk meminimalisir potensi tumpang tindih kewenangan antar Kementerian atau Lembaga Negara yang berakibat pada output perekonomian nasional dan penurunan produktivitas pelaku usaha. Dengan proses ini maka dapat tercapai sebuah kondisi regulasi yang ramah kepada pengusaha usaha kecil yang baru merintis usahanya dan dapat menjamin tercapainnya peningkatan ekonomi melalui kebijakan yang tepat sasaran.

Komentar
--> -->