Abstraksi
Kehilangan salah satu bagian tubuh atau menjadi disabilitas memang bukan pilihan, namun realita menunjukkan di Indonesia penyandang disabilitas masih menjadi kelompok yang termajinalkan dalam masyarakat. Berdasarkan Pusdatin Kementerian Sosial pada tahun 2010, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menunjukkan angka 10 juta orang. Dengan angka yang cukup besar, penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja serta mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sesuai bunyi Pasal 28 D ayat 2 UUD 1945. Sedangkan data kementerian ketenagakerjaan mencatat baru 2.851 (1,2%) penyandang disabilitas yang terserap dalam lapangan kerja yang ada. Data ini jelas menunjukkan adanya ketimpangan antara tenaga kerja non-disabilitas dan tenaga kerja disabilitas. Dalam hal ini pemerintah sudah menunjukkan upaya untuk menyelesaikan problematika tersebut. Hal itu tercermin dalam UU no. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 menyebutkan bahwa pemerintah telah mewajibkan instansi pemerintah memperkerjakan tenaga kerja disabilitas sebanyak 2% dan perusahaan swasta sebanyak 1% dari jumlah pekerja. Sayangnya, komitmen terhadap peraturan ini belum terlihat, sebab pemerintah belum memiliki alat/instrumen untuk memonitor penerapan aturan tersebut. Disisi lain, masih belum ada organisasi masyarakat sipil yang melakukan fungsi kontrol tersebut. Selain itu, pendataan terhadap tenaga kerja disabilitas juga masih kurang akurat dan belum ada fungsi kontrol baik dari masyarakat sipil maupun pemerintah terhadap penerapan UU tersebut. Atas masalah tersebut, penulis memiliki gagasan untuk membetuk suatu organisasi masyarakat sipil (civil organization) yang berfungsi untuk melakukan kontrol dan monitor terhadap jumlah penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya dalam dunia kerja. Gagasan ini merupakan modifikasi Indonesia Corruption Watch (ICW), yaitu Disability Workforce Work (DWW). Organisasi ini diharapkan dapat menjadi watchdog perusahaan dalam mewujudkan kuota tenaga kerja disabilitas sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam ranah pekerjaan. Teknik penulisan yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Dengan mengumpulkan sumber pustaka yang berasal dari laporan penelitian, jurnal, buku, artikel dan data-data dari internet. Sehingga data yang diperoleh adalah data sekunder. DWW diharapkan dapat menjadi jawaban dari permasalahan tenaga kerja disabilitas yang masih kesulitan memperoleh pekerjaan. Dengan adanya pengawasan, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta akan meningkatkan upaya untuk setidaknya memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja disabilitas sesuai aturan pemerintah. Selain mengupayakan terserapnya lebih banyak jumlah tenaga kerja disabilitas, DWW juga menjadi pengawas kualitas perusahaan dalam menyediakan fasilitas dan iklim kerja yang ramah bagi mereka.