• Khaninatun Ningsih
    Khaninatun Ningsih
    Khaninatun Ningsih 23 September 1998
Ideas

Peran Usaha Kedelai sebagai UMKM

2019

Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah merupakan langkah yang cukup strategis untuk meningkatkan serta memperkuat perekonomoian Indonesia. Kebanyakan saat ini pengelolaan UMKM dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik serta pengelola perusahaan dan memanfaatkan tenaga kerja hanya dari kerabat serta keluarga dekatnya. Dan juga kebanyakan UKM yang saat ini berdiri belum memiliki badan hukum. Perkembangan usaha kecil dan menengah disurabaya  begitu pesat, dimana UKM di kota Surabaya memiliki potensi dalam sektor usaha serta lahan pariwisata. Namun juga disadari bahwa suatu pembangunan memiliki kendala seperti tingkat kemampuan, keterampilan, keahlian, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran serta keuangan. Perkembangan peran UKM yang besar ditunjukan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan Nasional dan penyediaan lapangan kerja. Perkembangan UKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UKM yang tersebar di penjuru kota Surabaya.

Salah satu UKM yang kami kunjungi saat itu yaitu industri rumah tangga pengelolah kedelai yang terletak di pemukiman jalan Jemurwonosari Wonocolo. Di industri tersebut hanya mengolah kedelai menjadi bahan pangan tempe dan tidak menjadikan bahan pangan lainnya seperti bahan pangan tahu, susu kedelai, keripik tempe dan lain. Penyebab pengelola tidak memproduksi bahan pangan yang lain sebab terbatasnya tempat untuk menampung mesin dalam membantu mempercepat kegiatan produksi. Sehingga pemilik tempat produksi hanya mampu memproduksi bahan pangan tempe. Adapun pemasaran yang dilakukan oleh gudang produksi tempe ini dengan menjual keliling di daerah sekitar serta memasarkan di pasar-pasar tradisional. Pembuatan tempe digudang tersebut hanya diolah oleh keluarga yang terdiri dari anggota keluarga ayah, istri dan adik dari ayah kandung serta memiliki satu karyawan dalam membantu proses produksi. Sehingga mengurangi pengeluaran biaya untuk memberi upah pada karyawan.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah didefinisikan sebagai perusahaan milik perseorangan WNI dengan kekayaan bersih maksimum sepuluh milyar rupiah dan penjualan tahunan maksimum lima puluh milyar rupiah. Dengan definisi tersebut, UMKM merupakan 99.9% dari total seluruh pelaku ekonomi di Indonesia. Pelaku terbanyak adalah pengusaha mikro dengan jumlah 52.176.795 unit atau 98,88% dari total pengusaha di Indonesia di tahun 2009. UMKM juga menyerap tenaga kerja terbanyak, yaitu 96.211.332 orang atau 97,3% dari total tenaga kerja di Indonesia dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak oleh unit usaha mikro yang berjumlah 90.012.694 orang atau 91,03% dari total tenaga kerja di Indonesia. Pertumbuhan UMKM di Indonesia sejak tahun 2005 hingga 2009 mempunyai kecenderungan linear dengan pertumbuhan rata-rata 12.2%.


Komentar
--> -->