Abstraksi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki porsi yang besar dalam jumlah usaha seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM pada tahun 2017 menguasai porsi 99% dari jumlah seluruh usaha di Indonesia dan berkontribusi sebesar 60% dari seluruh Produk Domestik Bruto. Salah satu kebijakan yang dapat mempengaruhi kinerja UMKM adalah kebijakan perpajakan, seperti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 yang mengatur pengenaan pajak untuk wajib pajak yang memiliki omset kurang dari Rp4.8 Miliar dalam satu tahun, dimana UMKM masuk dalam kriteria tersebut. Salah satu alasan diterbitkannya PP tersebut adalah untuk memberikan kepastian peraturan dan kemudahan dalam urusan perpajakan bagi UMKM. Aturan tersebut menerapkan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari omset untuk wajib pajak yang memiliki omset kurang dari Rp 4,8 Miliar. PP tersebut kemudian diubah dengan PP 23/2018 yang mengatur terkait penurunan tarif Pajak Penghasilan menjadi 0,5%. Berdasarkan PP perubahan tersebut, wajib pajak UMKM diberikan pilihan untuk memanfaatkan PP 23/2013 atau langsung menggunakan tarif normal pasal 17 UU PPh. Selain itu untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:197/PMK.03/2013 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan bukti dukungan kebijakan perpajakan untuk UMKM. Studi OECD menunjukan bahwa sejak berlakunya PP 46/2013 terdapat peningkatan registrasi wajib pajak kecil hingga mencapai 1,5 juta wajib pajak baru sampai dengan tahun 2017. Studi tersebut juga merekomendasikan untuk lebih menyederhanakan lagi perlakuan perpajakan untuk usaha kecil, agar terdorong untuk memformalkan usahanya dan mendaftar menjadi wajib pajak. Penelitian ini melakukan analisa pengaruh terbitnya peraturan pajak PP 46/2013 terhadap perkembangan UMKM. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dan kualitatif, pengolahan data menggunakan aplikasi Statistical Package for the Social Sciences (SPSS). Aplikasi ini digunakan untuk mengolah data sekunder dari Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) tahun 2010 sd 2018, sebelum dan sesudah diterapkannya peraturan pajak tersebut. Hasil dari pengolahan data menunjukan pertumbuhan kontribusi UMKM terhadap PDB yang lebih tinggi pada periode 2016-2018 dibanding periode 2012-2013 sebelum berlakunya peraturan pajak tentang UMKM tersebut. Begitu pula pertumbuhan investasi untuk UMKM yang lebih tinggi pada periode sesudah berlakunya aturan pajak tersebut.