• Odang Muchtar
    Odang Muchtar
    Direktur Muda Perum Astek 1977; PT Jamsostek, pensiun 2000; anggota Tim Persiapan RUU SJSN-2002; sekarang: Presiden Direktur PT Danasupra Erapacific Tbk.
Papers

RELAKSASI SJSN UNTUK LAPANGAN KERJA

2019

Abstraksi

Dalam rangka membuka lapangan kerja Indonesia dengan 130 juta angkatan kerja, membutuhkan pertumbuhan sektor riil. Bahkan lapangan kerja berbasis seperti gojek membutuhkan barang hasil sektor riil, sebagai objek kebutuhan transaksinya. Sektor riil seperti manufaktur yang menyerap tenaga kerja, maupun usaha lainnya membutuhkan tingkat biaya labor cost yang berkorelasi dengan produktivitas. Komponen biaya jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya yang diatur oleh Undang Undang SJSN, Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun, dapat mencapai 30% upah. Pendapat berikut menyampaikan langkah strategis agar hubungan langsung antara iuran pada kedua BPJS dengan labor cost yang merupakan salah satu beban biaya sektor riil dan bisnis dalam suatu proses produksi dapat kondusip bagi investasi. Dengan berdasarkan regulasi yang berlaku, diusulkan relaksasi dalam melaksanakan Undang Undang SJSN, dengan tujuan mengendalikan tingkat labor cost pada perusahaan (dunia usaha) yang menurut laporan BPS 2017 mempekerjakan 43,83 juta buruh yang berusia > 15 tahun. Relaksasi dimaksud memberi pilihan bagi perusahaan, mencakup aspek tingkat dan jenis iuran, manfaat hak peserta, pilihan waktu yang sesuai dan dampak peluang membuka lapangan kerja melalui peluang investasi. Jakarta. 28 Maret 2019. Odang Muchtar, Praktisi Jaminan Sosial dan Asuransi. Penulis buku: Milenial Menuju Indonesia Emas.

Komentar
--> -->