• Kertaning Tyas
    Kertaning Tyas
    Penggiat organisasi disabilitas dan penggerak inklusi. Pendiri organisasi Lingkar Sosial Indonesia.
Ideas

Peluang dan Strategi Usaha Sosial bagi Kelompok Masyarakat Rentan

2019
Peluang dan Strategi Usaha Sosial bagi Kelompok Masyarakat Rentan

Usaha Sosial Lingkar Sosial Indonesia

Usaha sosial atau dalam masa ini disebut sebagai socio entrepreneur juga social enterprise merupakan sebuah kegiatan wirausaha berbasis sosial pemberdayaan masyarakat. Kegiatan usaha ini selain mengacu pada profit atau keuntungan demi keberlanjutan kegiatan juga sangat memperhatikan  impact atau dampak sosial dan lingkungan masyarakat. Tak terkecuali masyarakat dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas.

Usaha sosial saat ini tengah menjadi trend bagian dari strategi usaha-usaha profit konvensional atau perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN. Dengan memasukkan unsur sosial dalam kegiatan bisnis akan berdampak pada citra perusahaan maupun nilai produk. Perusahaan yang dinilai memberikan kontribusi positif pada sosial dan lingkungan akan mendapatkan dukungan dari masyarakat luas dan dunia.

Sebaliknya perusahaan-perusahaan yang menimbulkan dampak negatif bagi sosial dan lingkungan akan memperoleh hambatan-hambatan. Hambatan tersebut berupa perlawanan dari masyarakat maupun organisasi sosial/ lingkungan yang berdampak pada menurunnya nilai produk dan pemasaran.

Menghadapi trend ini beberapa perusahaan mulai menggencarkan realisasi corporate social responsibility (CSR). Tak hanya sekedar membantu masyarakat melalui dana kepedulian, namun perusahaan melakukan publikasi secara masif untuk memperoleh citra yang baik.

Hal inilah yang kemudian membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat. Mereka yang kreatif akan menggagas usaha-usaha berbasis sosial dengan pendanaan dari CSR perusahaan.

Penting diketahui bahwa alokasi dana CSR diantaranya diatur dalam undang-undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Serta beberapa ketetapan regulasi lainnya.

Pendanaan usaha sosial, bisa juga diakses melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD juga Alokasi Dana Desa atau ADD. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Strategi pengembangan usaha sosial

Setidaknya terdapat tiga langkah penting sebagai strategi untuk membangun usaha sosial, yaitu terpenuhinya kebutuhan pasar, membangun kepercayaan masyarakat /publik, serta keberpihakan regulasi pada usaha sosial.

Yang pertama adalah terpenuhinya kebutuhan pasar. Teknis untuk mengetahuinya adalah survei kebutuhan melalui pengamatan dan wawancara masyarakat. Untuk memperoleh hasil yang riil, model diskusi santai informal di warung kopi misalnya justru lebih jujur dan efektif.

Strategi berikutnya adalah membangun kepercayaan publik. Teknisnya usaha sosial harus memperhatikan kelestarian sumber daya alam setempat dan keterlibatan SDM lokal. Terpenuhinya strategi ini akan menumbuhkan citra positif dan dukungan masyarakat, outputnya dapat berupa peningkatan produktivitas.

Ketiga adalah mendorong keberpihakan regulasi pada usaha sosial. Teknisnya bisa mengadakan pendekatan regulasi di tingkat desa,  kabupaten atau provinsi.  Pelaku usaha sosial menjelaskan manfaat kegiatan usaha dan dampak bagi pembangunan desa/ daerah.

Kelompok usaha sosial juga penting mendaftarkan legalitasnya di notaris terdekat dan disarankan untuk melanjutkan kepengurusan legalitas hingga sampai pada Kementerian Hukum dan HAM.

Dukungan regulasi dan legalitas penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi usaha yang dijalankan. Utamanya terkait dengan permodalan dukungan pemerintah setempat akan selain memudahkan akses kelompok ke lembaga keuangan juga akses terhadap CSR, serta APBD dan ADD.

Peran usaha komersial dalam pengembangan usaha sosial

Social Enterprise meski menjanjikan prospek, namun solusi ekonomi praktis masih mendominasi habit masyarakat saat ini. Tawaran bekerja di perusahaan oleh sebagian masyarakat masih dianggap lebih pasti dan menjanjikan daripada tawaran wirausaha. Bahkan wirausaha dianggap sulit. Namun kenyataannya, orang baru melakukan kegiatan wirausaha setelah pensiun dengan modal mengandalkan uang pesangon.

Solusi perubahannya, seseorang bisa tetap jadi buruh/pekerja namun juga melakukan aktivitas wirausaha di rumahnya. Usaha rumahan tersebut bisa ia tangani sendiri maupun atas dukungan keluarga.

Solusi perubahan lainnya adalah pelibatan usaha-usaha komersil dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Seperti telah dilakukan para perempuan di Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang, kabupaten Malang, mereka bekerja membuat kok atau buah bulutangkis sebagai kegiatan harian rumahan secara berkelompok. Usaha ini bekerjasama dengan pabrik kok atas dukungan pemerintah desa setempat.

Model kemitraan usaha ini sekaligus menjadi solusi hambatan perusahaan yang tumbuh pada lingkungan masyarakat dengan tingkat pendidikan dan keahlian rendah. Sementara ia harus rekrutmen pekerja demi pemenuhan upaya pemberdayaan masyarakat lokal.

Skema pendanaan inovatif untuk mendorong perkembangan usaha sosial

Pendanaan bagi usaha-usaha sosial maupun usaha-usaha pada umumnya merupakan masalah yang lazim dihadapi. Untuk itu perlu adanya langkah-langkah inovatif untuk mengatasi masalah pembiayaan tersebut. Setidaknya terdapat dua langkah inovatif yang bisa diterapkan.

Yang pertama adalah pendekatan kebijakan atau regulasi. Hal ini seperti telah sedang dilakukan oleh kelompok penyandang disabilitas di kabupaten Malang dan kota Malang. Di Kabupaten Malang khususnya di kecamatan Lawang, saat ini ini telah disetujui penggunaan Dana Desa untuk pembiayaan kegiatan organisasi penyandang disabilitas, termasuk dalam hal ini adalah pembiayaan usaha-usaha sosial. Upaya ini dilakukan oleh PPRBM Bakti Luhur dan paguyuban orangtua ABK Pelita Hati.

Selanjutnya di kota Malang, kelompok penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Malang Inklusi (FOMI) telah berhasil mendorong terselenggaranya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tematik Disabilitas yang dilakukan untuk pertama kalinya di kota Malang. Dalam Musrenbang ini telah dimasukkan usulan pendanaan kegiatan usaha bagi penyandang disabilitas dari APBD dan ADD.

Strategi yang kedua adalah pendekatan sumber daya manusia melalui pendekatan kelompok-kelompok kerja atau pokja. Hal ini bahkan tidak memerlukan pendanaan yang besar karena berorientasi pada pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam secara kolaboratif.

Orang-orang yang tergabung dalam kelompok kerja ini saling memberikan pelatihan dan saling berbagi peluang ekonomi. Aktivitas ini telah dilakukan oleh para penyandang disabilitas yang tergabung dalam organisasi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) di Malang sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Meski belum pernah mengakses pembiayaan dari APBD, ADD dan CSR perusahaan swasta, pokja wirausaha disabilitas ini mampu berkembang dan memiliki aset beberapa mesin jahit dan toko/ outlet untuk penjualan hasil karya mereka. Atas usaha inspiratif ini, penulis sebagai pendiri Lingkar Sosial Indonesia memperoleh Hasta Komunika Award pada tahun 2016 sebagai tokoh inspiratif pemberdayaan masyarakat di Malang Raya.

Menengok contoh usaha sosial lainnya di Tana Toraja. Dinny Yusuf melihat tenun Toraja seni kriya warisan budaya luhur bangsa terancam punah akibat sulitnya pemasaran. Melalui komunitas Toraja Melo, ia mengajak para penenun berinovasi diantaranya dengan menjual kain tenun Toraja tak lagi dalam bentuk lembaran melainkan aneka tas, aksesoris, baju dan lainnya.

Usaha sosial yang dilakukan perempuan ini pun mendapat pengakuan dunia internasional. Diantaranya pada tahun 2014, Toraja Melo masuk daftar bergengsi 50 Leading Companies for Women dari APEC (Asia-Pacific for Economic Cooperation) atau 50 perusahaan yang memajukan perempuan di kawasan Asia-Pasifik.**


Komentar
--> -->