• Inna Junaenah
    Inna Junaenah
    Inna Junaenah lahir di Bandung, 15 September 1978, lulusan S1 dan S2 dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dan memfokuskan kajiannya pada bidang utama Hukum Tata Negara, dengan sub-kajian Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Hak Asasi Manusia, dan Legislative Drafting, yang sejak 2003, mengabdi pada almamater yang sama, dan saat ini tengah menempuh program studi PhD di Faculty of Law, Universiti Teknologi Mara (UiTM), Shah Alam, Malaysia, sejak September 2018. Di antara karya tulisnya adalah “The Local Government Social Charity In Indonesia: A Decentralized Availability For Right To Health?”, Sub-Chapter in Atip Latifulhayat (Ed.), Economic and Social Rights Today: Developing ang Developed…

Kesetaraan Gender dan Sinergisitas Pembangunan Desa

May 18, 2018
Kesetaraan Gender dan Sinergisitas Pembangunan Desa

Sinergisitas dalam Pendampingan Pembangunan Desa: Pengalaman Kesetaraan Gender dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Berspektif HAM di Jawa Barat Sinergisitas dalam Pendampingan Pembangunan Desa: Pengalaman Kesetaraan Gender dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Berspektif HAM di Jawa Barat

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tampaknya memicu dan mensistematisasi geliat Pemerintah Daerah Provinsi, khususnya Jawa Barat untuk menyusun Rencana Aanggaran Desa  sebagaimana yang diperintahkan di dalamnya. Gagasan penting dari komitmen global terhadap Suistanable Development Goals ini adalah bahwa penyelenggaraan tujuan bernegara untuk kesejahteraan rakyat tidak saja menjadi tanggung jawab Pemerintah, melainkan juga berbagai pihak yang dalam klasifikasi infrastruktur politik meliputi kelompok penekan, partai politik, tokoh politik, kelompok kepentingan, organisasi masyarakat, akademisi dan pers. 

Ketimpangan antara perkotaan dan pedesaan yang menjadi salah satu isu penting dalam SDGs mendorong desa sebagai ujung tombak berbagai upaya mensejahterakan rakyat sebagai pengendali urbanisasi. Perpres ini dikatakan memicu dan mensistematisasi, karena untuk tingkat Desa telah berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini pun telah mengundang berbagai elemen masyarakat untuk konsern terutama seiring dengan berbagai program Pemerintah terhadap desa. 

Di sisi lain, banyak Pemerintah Desa masih perlu berkonsolidasi dengan kapasitas internalnya. Dalam makalah ini penulis hendak mengidentifikasi model keterlibatan beberapa pihak yang terlibat dan berperan dalam kesetaraan gender terhadap pendampingan penyusunan Raperdes yang berperspekktif HAM di beberapa tempat di Jawa Barat. Selain itu, pelajaran apa yang dapat digarisbawahi terutama meliputi aspek pola pendampingan dan faktor-faktor apa yang dapat dikembangkan. Di antaranya dapat disebutkan bahwa dalam pendampingan penyusunan Raperdes, tahapannya dimulai dari komunikasi dengan Pemerintah Desa, pelatihan kader perempuan, diskusi terfokus, pelatihan dan pendampingan penyusunan suatu Raperdes.
 


Komentar
--> -->