Pemerintah Dorong Masuknya Investor ke Kawasan Industri Ladong

December 20, 2021

JAKARTA – Pemerintah mendorong masuknya investor di Kawasan Industri (KI) Ladong, Aceh,  salah satu KI yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Saat ini, pada KI Ladong telah tersedia total lahan seluas 66,89 ha dengan lahan yang siap pakai seluas 17,5 ha. Selain itu, di dalam kawasan, tersedia beberapa infrastruktur dasar seperti jalan, kantor pengelola, maupun jaringan energi dan jaringan air yang terkoneksi dengan PLN dan PDAM.

“Adanya aktivitas kawasan industri atau sektor industri di suatu wilayah, akan memberikan efek yang luas bagi perekonomian setempat dan nasional. Diharapkan pembangunan pabrik sampai dengan produksi pertama di April 2022 dapat berjalan sesuai rencana sehingga dapat berperan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Aceh,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S. A. Cahyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).

Menurut Eko, perkembangan investasi di KI Ladong saat ini berada dalam tren positif. Sektor yang akan dikembangkan antara lain industri pengolahan cangkang sawit dengan produk yang berorientasi ekspor. “Saat ini, tengah dibangun jaringan utilitas untuk menunjang kegiatan industri serta pematangan lahan seluas dua hektare di lokasi pembangunan,” tutur Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan.

Di samping itu, terdapat Pelabuhan Malahayati yang berlokasi 12 km dari KI Ladong. “PT Pelindo selaku operator pelabuhan juga menyatakan kesiapannya dalam mendukung rencana pembangunan tenant pertama serta mengharapkan tenant-tenant lainnya untuk segera masuk sehingga utilisasi pelabuhan juga ikut meningkat,” ujar Adie.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyediakan infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang. Menurut Adie, dukungan penyediaan infrastruktur oleh pemerintah tersebut sangat dibutuhkan agar mampu menarik minat investasi industri masuk ke dalam KI terutama bagi PT PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sumber pendanaan utamanya dari APBD cukup terbatas.

Adie mengungkapkan potensi alam di sekitar KI Ladong yang perlu dioptimalkan antara lain geothermal yang berjarak sekitar 25 km, sumber gas baik dari Arun maupun lokasi K3S lainnya, serta embung di Krueng Raya yang dapat dikembangkan melalui sistem gravitasi sehingga biaya pendistribusiannya akan menjadi lebih efisien. Untuk mempercepat pengembangan KI Ladong serta menarik minat investasi dari luar, perlu dilakukan melalui beberapa strategi salah satunya melalui pembentukan klaster industri halal dan menetapkan KI Ladong sebagai salah satu KI Halal Nasional.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Provinsi Aceh memiliki keistimewaan dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at islam serta lokasinya yang berada di pintu gerbang Indonesia bagian barat dapat menjadi brand image yang kuat sehingga berpotensi untuk menggarap pasar ekspor ke Timur Tengah,” papar Adie.


--> -->