Otomotif Prospektif, Kemenperin Desakkan Relaksasi Pajak Mobil Baru

14 Oktober 2020

JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak percepatan kebijakan relaksasi sejumlah pajak untuk mendukung keringanan pemberlian kendaraan.

Jenis pajak itu adalah Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0 persen, PPN, dan pajak daerah yang mencakup BBN, PKB, dan pajak progresif. Keringanan itu ditujukan untuk KBM R4 atau lebih produksi DN yakni penumpang dan komersial.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier, mengatakan dalam pandemi Covid-19 ini ada tiga variabel kuat yang dapat dianalisis.

Pertama, pabrik otomotif tutup dan banyak yang melakukan konversi pada produk lain seperti produksi masker dan ventilator. Kedua, adanya distrupsi global supplay chainKetiga, melemahnya sisi permintaan.

"Untuk sektor produsennya kami sudah berikan IOMKI dan berbagai stimulus pajak usaha sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak. Mudah-mudahan Kementerian Keuangan tidak terlalu lama mengeluarkan kebijakannya dan kami minta sampai Desember saja, untuk diungkit sementara. Ini yang menjadi bagian kita untuk upaya recovery," katanya dalam webinar bertema Prospek Pemulihan Ekonomi Sektor Industri Otomotif Nasional, Rabu (14/10/2020).

Taufiek pun berharap ke depan dampak krisis Covid-19 ini hanya sementara dan dapat diselesaikan dengan insentif fiskal. Adapun saat ini penentu keberhasilannya ada pada sisi permintaan.

Menurut Taufik jika masyarakat bisa menggerakkan ekonomi melalui otomotif ini otomatis dapat menggerakkan seluruh industri kaitannya yang berada di tier 1,2,3 khusus komponen akan bergerak. Artinya, komunitas usaha didalamnya tengah diungkit secara bersama.

Untuk itu dia meminta dukungan dari kementerian/lembaga terkait agar fokus pada hal tersebut. Pasalnya industri ini menaungi hingga 1,5 juta tenaga kerja dan sub sektor hingga level IKM di dalamnya.

Sisi lain, saat ini Indonesia memiliki 80 pasar ekpor yang harus dijaga agar tidak diambil oleh negara lain. Alhasil, industri otomotif dapat lebih ekspansif lagi.

"Dengan relaksasi pajak ini paling tidak memberikan upaya baru membuka demand yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri," ujar Taufiek.

Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Warih Andang menggambarkan dalam setiap produksi, perseroan saat ini melibatkan 400 perusahaan tier 2 dan tier 3, serta 130 perusahaan tier 1. Sementara dengan pandemi saat ini pesanan yang masuk tidak mengenal adanya hambatan atau hal lain.

Alhasil, industri memang sangat membutuhkan sejumlah stimulus untuk membantu kelancaran produksi disamping protokol kesehatan yang terus diterapkan perseroan. "Meski demikian pasar di sejumlah negara saat ini memang sedang turun misalnya Middle East 26% dan Central-South America 37%," ujar Warih.

Sumber: Bisnis Indonesia (online)
Reporter: Ipak Ayu H Nur Cahaya


--> -->