Sederet Upaya Pemerintah Jokowi untuk Memulihkan Kinerja Industri Dalam Negeri

14 Oktober 2020

Merdeka.com - Pemerintah terus berupaya mempercepat proses pemulihan kinerja industri dalam negeri, termasuk otomotif yang terdampak parah pandemi Covid-19. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman.

Menurutnya, setidaknya ada tiga strategi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk mempercepat proses recovery industri. Pertama, penguatan arus kas untuk sektor industri.

Antara lain, pemberian bantuan modal kerja untuk industri yang masih beroperasi, penundaan pembayaran cicilan dan bunga pinjaman, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bisa ditunda tapi tidak dihapuskan, insentif biaya listrik. Lalu, pemberian insentif melalui PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 25.

"Adapun tujuannya untuk mengurangi beban arus kas sektor industri di tengah pandemi Covid-19," ujar dia dalam Webinar #3 Road to IDF 2021 "Prospek Pemulihan Ekonomi Sektor Industri Otomotif Nasional", Rabu (14/11).

Kedua, relaksasi regulasi. Yakni, relaksasi proses peralihan izin yang tidak perlu lagi mengubah akta ke Kementerian Hukum dan HAM, melainkan cukup melalui BKPM. Relaksasi izin edar untuk APD dan Masker di luar kebutuhan medis, di mana aturan standar izin edar hanya untuk APD dan Masker penggunaan medis yang jauh lebih mudah.

Relaksasi Izin Impor

Lalu, relaksasi izin impor mesin tidak baru sebagai barang modal dan tidak diperdagangkan. Terakhir, relaksasi larangan dan pembatasan bahan baku impor.

Ketiga, mendorong konsumsi masyarakat melalui pembukaan pasar rakyat, mal, dan toko swalayan dengan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, kemudahan ekspor produk hasil industri nasional melalui penerbitan Permendag 57 Tahun 2020 tentang Ekspor Alat Pelindung Diri (APD) l.

"Hal ini untuk terserapnya produk dalam negeri. Juga peningkatan belanja masyarakat," tutupnya.

Sumber: Republika Online
Reporter: Sulaeman


--> -->