Ada Diskon Saat Beli Mesin. Ini Syaratnya

08 September 2020

PORTAL SULUT - Ada kemudahan bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kemudahannya adalah program potongan harga bagi pelaku IKM yang hendak membeli mesin produksi.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengungkapkan, bagi pelaku IKM yang ingin membeli mesin akan hanya perlu membayar 70% dari harganya, sementara 30%-nya akan dibayar oleh Kemenperin.

"Teknologi, kami punya program restrukturisasi, program potongan harga. Kalau IKM mau beli mesin, Kemenperin bayar 30%, 70% IKM yang bayar," ungkap Gati dalam webinar IDF Bappenas, Selasa 8 September 2020.

Namun, potongan harga 30% hanya untuk pembelian mesin buatan dalam negeri. Sementara, jika mesinnya impor potongannya akan lebih kecil.

"Kalau impor, potongannya 25%," tutur dia.

Dengan program potongan harga ini, diharapkan terjadi peningkatan produktivitas IKM peningkatan daya saing, dan juga jumlah pelaku IKM itu sendiri.

Persyaratan bagi Industri Kecil adalah industri yang memiliki tenaga kerja 1-19 orang dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar, yang tidak termasuk tanah dan bangunan.

Sementara, persyaratan bagi industri menengah tertentu antara lain mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja, dengan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar. Atau, industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 tenaga kerja atau paling banyak 99 orang, dengan nilai investasi paling banyak Rp15 miliar.

Sumber: Portalsulut.com
Reporter: Harry Tri Atmojo
Editor: Harry Tri Atmojo


--> -->