Mau Beli Mesin Industri? Pemerintah Punya Program Diskon 30%

08 September 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki program potongan harga bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang mau membeli mesin produksi.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengungkapkan, bagi pelaku IKM yang ingin membeli mesin produksi, hanya perlu membayar 70% dari harganya, sementara sisanya 30% akan dibayar oleh Kemenperin.

"Kami punya program potongan harga. Kalau IKM mau beli mesin, Kemenperin bayar 30%, 70% IKM yang bayar," ungkap Gati dalam webinar IDF Bappenas, Selasa (8/9/2020).

Program potongan harga 30% itu hanya berlaku bagi IKM yang membeli mesin produksi buatan dalam negeri. Namun, pemerintah tetap akan memberikan potongan harga, apabila membeli mesin produksi secara impor.

"Kalau [beli mesin produksi] impor, potongannya 25%," kata Gati melanjutkan.

Gati berharap, dengan adanya program potongan harga ini, bisa meningkatkan produktivitas para IKM serta bisa meningkatkan daya saing dan jumlah IKM akan bertambah banyak.

Adapun persyaratan bagi Industri Kecil adalah industri yang memiliki tenaga kerja 1-19 orang dengan nilai investasi di bawah Rp 1 miliar, yang tidak termasuk tanah dan bangunan.

Sementara, persyaratan bagi industri menengah tertentu antara lain mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja, dengan nilai investasi paling sedikit Rp 1 miliar. Atau, industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 tenaga kerja atau paling banyak 99 orang, dengan nilai investasi paling banyak Rp 15 miliar.

Sumber: CNBC Indonesia

Reporter: Cantika Adinda Putri


--> -->