Abstraksi
Studi ini bertujuan untuk menilai efektivitas hasil pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan dalam meningkatkan akses layanan air minum perpipaan di daerah perkotaan Indonesia. Hibah Air Minum Perkotaan adalah hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui penerapan mekanisme pembiayaan berbasis kinerja (performance-based financing). Hasil pelaksanaan hibah dinilai dengan melihat data capaian kinerja pemerintah daerah pelaksana Hibah Air Minum dari tahun 2012 hingga tahun 2017 dan korelasinya dengan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai pelaksana program, kapasitas fiskal daerah, dan kapasitas air belum termanfaatkan (idle capacity). Selain itu, penulis juga menganalisis korelasi penyerapan dana hibah dengan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membandingkan efektivitas mekanisme dana transfer ke daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja penyerapan hibah berkorelasi positif dengan kinerja PDAM namun tidak berkorelasi positif dengan kapasitas fiskal. Analisis juga menunjukkan bahwa hibah dinilai lebih efektif dalam menambah cakupan air minum perkotaan dibandingkan dengan DAK. Kedepannya pemerintah dapat mempertimbangkan kembali persyaratan pelaksana Hibah Air Minum Perkotaan dan mekanisme pelaksanaan DAK sehingga Hibah dan DAK dapat berkontribusi lebih maksimal dalam mencapai target pelayanan air minum.