Abstraksi
Desa merupakan instrumen penting pembangunan Indonesia, sehingga Presiden Joko Widodo menempatkan pembangunan melalui pinggiran dan pedesaan dalam Nawacita. Pembangunan desa juga terus didorong dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang juga mengatur mengenai dana desa. Dana desa telah menyumbang pembangunan desa sehingga membuat desa menjadi mandiri. Beberapa desa yang sukses dan meraih penghargaan adalah Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo Klaten. Akan tetapi, implementasi dana desa di lapangan juga memiliki hambatan dan kekurangan, diantaranya yaitu hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur dan melupakan pembangunan SDM yang justru sangat penting. Akibatnya, banyak penduduk desa yang mengadu nasib sebagai TKI ke luar negeri, dimana motif utamanya adalah masalah ekonomi. Mereka menganggap lapangan pekerjaan yang ada sangat sedikit, dengan gaji yang kurang, sehingga menjadikan mereka terlilit hutang. Beberapa TKI meraih kisah suksesnya, akan tetapi tidak sedikit yang juga meninggalkan kisah pilu. Maka dari itu, perlu adanya optimalisasi dana desa terhadap pembangunan SDM yang bertujuan untuk memberdayakan TKI, baik purna maupun calon TKI. Hal ini dapat dilakukan guna mewujudkan desa yang mandiri dan berdikari. Maka dari itu, dilakukanlah penelitian kualitatif deskriptif ini melalui studi pustaka. Hipotesis penelitian ini adalah adanya desa yang dapat menggunakan dananya untuk TKI, akan tetapi desa tersebut hanya sebagai fasilitator yang membantu dalam pemberangkatan TKI, belum pada ranah pemberdayaan. Adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi para stakeholder, pemerintah, dan masyarakat agar dana desa dapat dimanfaatkan secara efektif, sehingga permasalahan TKI dapat teratasi.