Abstraksi
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh Konsitusi. pada Pasal 4, Undang–undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kesehatan”. Kemudian Pasal 5 (1), menegaskan, “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan”, lebih lanjut pada Ayat (2), “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau”. Hasil evaluasi program kesehatan melalui beberapa hasil survei kesehatan ditemukan masih tingginya masalah kesehatan yang terjadi terutama di daerah/Kabupaten yang disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah minimnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Jika hal ini berlanjut terus menerus maka dapat berdampak pada menurunnya kualitas manusia yang dapat berakibat pada menurunnya produktivitas pembangunan dan meningkatnya disparitas sosial antara pedesaan dan perkotaan. Banyak cara untuk menurunkan ketimpangan akses pelayanan kesehatan antar wilayah terutama pada masyarakat pedesaan, yakni komunikasi jarak jauh atau telemedicine melalui konsultasi tenaga kesehatan di Kabupaten dengan tenaga medis spesialis, peningkatan anggaran kesehatan bagi Kabupaten untuk meningkatkan sarana prasarana maupun peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan. Beberapa sumber dan hasil riset menyebutkan bahwa adanya digitalisasi dalam sektor kesehatan melalui media telemedicine dan peningkatkan sarana prasarana maupun peningkatan kapasitas SDM mampu untuk menurunkan ketimpangan masalah kesehatan khususnya di daerah pedesaan.