Abstraksi
Hak atas kelola ruang merupakan salah satu keweangan desa yang hilang sejak Negara Indonesia menjadikan desa sebagai organisasi pemerintahan di bawah kabupaten. Sudahpun demikian, dalam menjalankan roda pembangunan desa tak dberikan kewenangan untuk mengelola sumber keuangan sendiri. Semua dikendalikan oleh pemerintah supra desa. Desa kehilangan kuasanya atas ruang dan dan uang. Penataan ruang dan penggunaan lahan desa berada dalam kuasa pemerintah supradesa dan swasta. Pemerintah desa dan masyarakatnya hanya menerima residu atas eksploitasi keanekaragaman hayati yang diperankan oleh pemerintah supradesa dan swasta tadi. Salah satunya melalui proyek industrialisasi pertanian, perkebunan dan pertambangan. Kehadiran Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan pendasaran hukum atas kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kuasanya atas ruang dan sumber-sumber potensi penerimaanya. Salah satu wujud kewenangan tersebut yaitu desa dapat melakuakn penataan ruang dan penggunaan lahanya untuk menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan kebutuhan penghidupan masyarakat. Lalu, dapat menggunakannya sebagai dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan desa. Melalui fasilitasi pemetaan desa partisipatif di Kecamatan Lalan Kabupaten Musibanyuasin (2017-2018), Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) bersama Rainforest Alliance (RA) menemukan bahwa keberadaan peta desa yang disusun secara partisipatif memberi dampak positif bagi peletakan dasar perencanaan dan penganggaran pembangunan baik dalam skala desa maupun kawasan perdesaan yang berkelanjutan