Abstraksi
Tambrauw merupakan Kabupaten pemekaran di Papua Barat sejak tahun 2008 dengan luas wilayah 11.529,182 Km2, mencakup 29 distrik dan 216 kampung. Secara geografis, Kabupaten Tambrauw berada di bagian Provinsi Papua Barat, dimana hampir 80 % wilayah administrasi merupakan hutan konservasi dan hutan lindung. Posisi wilayah ini sangat penting bagi pemanfaatan hutan terhadap upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim global. Selain kawasan hutan terestrial, kawasan pesisir Tambrauw merupakan ekosistem esensial bagi nesting habitat penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dan 3 jenis penyu lainya di kawasan kepala burung Papua hingga kawasan pasifik, sehingga awalnya ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa Jamursba Medi dan kini berubah status menjadi Taman Pesisir Jeen Womom melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/2017. Disisi lain, secara budaya dan adat istiadat, Pegunungan Tambrauw merupakan rumah tradisional suku-suku asli dan pusat peradaban ‘’Pendidikan Inisiasi Wuon ‘’ sebagai praktek konservasi alam secara tradisional di kepala burung Papua. Dengan wilayah yang luas, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, keragaman budaya dan penghidupan masyarakat yang hidup didalamnya, Tambrauw menjadi bagian di Papua yang menantang untuk dikelola dalam rangka mewujudkan manfaat pembangunan bagi masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah Daerah terus berupaya untuk menemukan bentuk pengaturan pengelolaan sumber daya alam yang baik, berkelanjutan dan bermanfaat yang terintegrasi melalui tata kelola pemerintahan. Misi Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat dilihat sebagai pendekatan pemerintah dalam mengsinergikan tantangan dimaksud. Adaptasi tata kelola pemerintahan dan optimalisasi potensi sumberdaya alam menjadi 2 pilihan strategi pengembangan Kabupaten konservasi.