Abstraksi
Undang-undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik telah memandatkan agar penyedia layanan publik melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, memberikan pelayanan berkualitas, mengelola pengaduan masyarakat, dan melakukan evaluasi kinerja. Penyelenggaraan pelayanan publik hendaknya mengedepankan pula asas pelayanan publik, antara lain partisipatif dan memperhatikan fasilitas serta perlauan khusus bagi kelompok rentan termasuk perempuan. Meski demikian, masih sedikit penyedia layanan publik dalam hal ini layanan publik di bidang kesehatan yang memiliki kesadaran tentang pentingnya keterlibatan pengguna layanan dalam meningkatkan kualitas layanan dan minimnya pelaksanaan pelayanan publik sesuai asas partisipatif dan responsif gender. ‘Aisyiyah sebagai gerakan perempuan dan elemen masyarakat sipil melalui Program MAMPU melakukan inisiasi penyelenggaraan sistem umpan balik layanan kesehatan yang responsif gender di 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Minasate’ne dan Bowong Cindea di kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dalam melakukan inisiasi sistem umpan balik layanan kesehatan, proses inisiasi dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan penyedia layanan dan pengguna layanan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa inisiasi sistem umpan balik layanan kesehatan menghasilkan metode umpan balik Survey Kepuasan Masyarakat Plus. Metode ini menekankan pada peningkatan kualitas layanan kesehatan reproduksi dengan perspektif gender. Survey dilakukan dengan menggunakan media digital seperti tablet sehingga mempermudah pengolahan data yang selama ini menjadi salah satu kendala implementasi sistem umpan balik. Proses analisis hasil umpan balik juga membuahkan antara lain rekomendasi peningkatan program kesehatan reproduksi berorientasi komunitas.