Abstraksi
Pendidikan merupakan salah satu hak dan kebutuhan dasar warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ke IV Pembukaan UUD NRI 1945 menyebutkan tujuan negara antara lain “mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum”. Hak atas pendidikan dijamin di dalam pasal 28 C, pasal 28 E ayat (1) dan pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD NRI 1945. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan termasuk juga warga negara yang mempunyai kebutuhan yang khusus tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kesempatan yang sama. Pendidikan inklusif merupakan penyelenggaraan pendidikan yang bersifat universal, menekankan hak asasi manusia, atas dasar kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Pendidikan inklusif merupakan solusi alternatif dalam rangka mencegah adanya perlakuan diskriminatif dalam penyelenggaraan di bidang pendidikan bagi para penyandang disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus. Indonesia mulai mengembangkan secara serius sekolah-sekolah berbasis pendidikan inklusif sejak tahun 2001 antara lain di Provinsi Yogyakarta dan kemudian berkembang di wilayah-wilayah lainnya. Penelitian ini menekankan arti penting pendidikan inklusif diterapkan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, mengkaji, dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan pendidikan inklusif di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang meneliti peraturan-peraturan hukum di gabungkan dengan data dan perilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Penerapan pendidikan inklusif di Indonesia memiliki kendala-kendala yang harus segera ditanggulangi sehingga kebutuhan dasar warga negara di bidang pendidikan khususnya bagi para penyandang disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus segera terpenuhi.