• Indira Swasti Gama Bhakti
    Indira Swasti Gama Bhakti
    Tempat, Tanggal Lahir : Purwokerto, 12 Maret 1992
Papers

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA MASYARAKAT DAERAH DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAERAH TERTINGGAL DI KABUPATEN SITUBONDO

2018

Abstraksi

Kabupaten Situbondo di Provinsi Jawa Timur merupakan daerah yang memiliki banyak kekayaan alam, salah satunya adalah Pantai Pasir Putih. Hal ini dituangkan secara filosofis pada lambang Kabupaten Situbondo yaitu Laut Biru dan Perahu Layar yang melambangkan kekayaan laut, daerah pantai, pelabuhan dan pariwisata di daerah Situbondo. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014) tentang Pemerintah Daerah mengatur adanya rencana pembangunan daerah bagi daerah tertinggal oleh Pemerintah Daerah. Perwujudan hal ini dapat dilakukan dengan pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam oleh masyarakat daerah sebagai salah satu partisipasi masyarakat daerah seperti terdapat pada Pasal 354 ayat (3) UU 23/2014. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Kabupaten Situbondo termasuk dalam kategori desa tertinggal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengobservasi sumber daya alam di daerah Situbondo serta meningkatkan potensi pemanfaatan dan pemberdayaan sumber daya alam oleh masyarakat daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Situbondo memiliki banyak kekayaan alam yaitu perkebunan tebu, tembakau, hutan lindung Baluran dan lokasi usaha perikanan. Pelaksanaan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Situbondo belum sepenuhnya terlaksana yaitu pada prinsip Partisipasi Masyarakat, Transparansi Informasi, Kesetaraan, Efektifitas dan Efisien, Visi Strategis dan saling keterkaitan. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat yaitu pemberdayaan masyarakat daerah guna pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Situbondo dalam upaya memperbaiki, memajukan dan memelihara kualitas kesejahteraan hidupnya.

Komentar
--> -->