Abstraksi
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada desa-desa di Indonesia untuk mengelola dana desa secara mandiri. Namun ada potensi permasalahan yang bisa menghambat penggunaan dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Pertama, terbatasnya kemampuan pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan untuk mengalokasikan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Kedua, penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi dari oknum pengambil keputusan. Alternatif solusi yang bisa ditawarkan untuk mengatasi masalah ini adalah penerapan Analytical Hierarchy Process (AHP) dalam forum musyawarah pengalokasian dana desa. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh penerapan AHP terhadap hasil musyawarah pengalokasian dana desa. Pendekatan yang dipilih adalah Laboratory Experimental Economics, dimana musyawarah pengalokasian dana desa beserta situasi yang melingkupinya di-replikasi dalam setting laboratorium secara akurat. Selanjutnya, pengaruh penerapan AHP diuji dan dianalisa dalam setting tersebut. Hasil eksperimen menunjukkan bahwa penerapan AHP bisa meningkatkan alokasi dana untuk kepentingan bersama dan mengurangi penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, baik ketika penerapan AHP diwajibkan dengan pengawasan maupun ketika AHP hanya dijadikan syarat prosedur formal dalam mekanisme pengalokasian dana bersama. Namun AHP yang diwajibkan dan disertai pengawasan dalam penerapannya memiliki implikasi yang lebih baik terhadap pengalokasian dana untuk kepentingan bersama daripada AHP yang hanya menjadi persyaratan formalitas. Hasil eksperimen ini bisa memberikan wawasan mengenai potensi AHP dalam optimalisasi pemanfaatan dana desa agar lebih sesuai dengan kebutuhan bersama masyarakat.